Pemko Batam Berlakukan Pegawai OPD Kerja Dirumah

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2020 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi sebagian pekerja mulai Selasa (4/8) hingga Senin (24/8). Kebijakan itu akan dievalusasi sesuai dengan kebutuhan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam, tentang penyesuaian sistem kerja dan perubahan keempat atas SE Wali Kota Batam Nomor 181 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19. Surat itu ditandatangani Wali Kota Muhammad Rudi, Senin (3/8).

“Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka ditetapkan keterwakilan setiap pegawai di OPD yang bekerja di kantor dengan jumlah paling banyak 50 persen dan bekerja di rumah 50 persen,” kata Wali Kota dalam surat edaran.

Baca Juga :  Masuk Perairan Batam, Kapal MV Trenta Berbendera Portugal Diperiksa

Namun bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja dari rumah tetap wajib hadir di kantor apabila diperlukan. Setiap pimpinan OPD wajib mengawasi dan memantau keberadaan pegawai dalam bekerja dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan masing-masing.

“Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah /tempat tinggal dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung setiap hari, serta dilarang bepergian ke luar daerah,” kata surat edaran.

Apabila terdapat pegawai yang melanggar surat edaran, maka dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Sekdaprov Kepri Keluarkan kebijakan WFH Bagi ASN

Kemudian, disebutkan juga tamu di lingkungan Pemkot Batam hanya diterima di ruang pelayanan, dan tidak dianjurkan masuk ke ruang kerja dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Disebutkan pula, pertemuan dan rapat yang melibatkan banyak orang agar dihindari, dan dialihkan dengan menggunakan teknologi informasi.

“Pegawai yang baru tiba dari luar daerah, sebelum masuk bekerja kembali agar melakukan tes cepat/tes usap (swab) dan mendapatkan surat keterangan tidak terpapar Covid-19 dari rumah sakit atau puskesmas rujukan,” bunyi surat edaran.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia
PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Kamis, 16 April 2026 - 08:17 WIB

Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam

Rabu, 15 April 2026 - 23:22 WIB

Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Berita Terbaru