class="wp-singular post-template-default single single-post postid-32993 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Kesehatan / Pendidikan

Selasa, 4 Agustus 2020 - 12:11 WIB

Pemko Batam Berlakukan Pegawai OPD Kerja Dirumah

Batam – Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi sebagian pekerja mulai Selasa (4/8) hingga Senin (24/8). Kebijakan itu akan dievalusasi sesuai dengan kebutuhan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam, tentang penyesuaian sistem kerja dan perubahan keempat atas SE Wali Kota Batam Nomor 181 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19. Surat itu ditandatangani Wali Kota Muhammad Rudi, Senin (3/8).

“Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka ditetapkan keterwakilan setiap pegawai di OPD yang bekerja di kantor dengan jumlah paling banyak 50 persen dan bekerja di rumah 50 persen,” kata Wali Kota dalam surat edaran.

Baca Juga :  Kontroversi BST Kelurahan Sungai Pasir Meral, Abun Menilai Tidak Tepat Sasaran

Namun bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja dari rumah tetap wajib hadir di kantor apabila diperlukan. Setiap pimpinan OPD wajib mengawasi dan memantau keberadaan pegawai dalam bekerja dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan masing-masing.

“Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah /tempat tinggal dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung setiap hari, serta dilarang bepergian ke luar daerah,” kata surat edaran.

Apabila terdapat pegawai yang melanggar surat edaran, maka dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Soal Dana Desa, Bupati Karimun Vidcon dengan Para Kades

Kemudian, disebutkan juga tamu di lingkungan Pemkot Batam hanya diterima di ruang pelayanan, dan tidak dianjurkan masuk ke ruang kerja dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Disebutkan pula, pertemuan dan rapat yang melibatkan banyak orang agar dihindari, dan dialihkan dengan menggunakan teknologi informasi.

“Pegawai yang baru tiba dari luar daerah, sebelum masuk bekerja kembali agar melakukan tes cepat/tes usap (swab) dan mendapatkan surat keterangan tidak terpapar Covid-19 dari rumah sakit atau puskesmas rujukan,” bunyi surat edaran.**

Share :

Baca Juga

Karimun

Satu Anggota Polres Karimun Dipecat Dari Kesatuan, Ini Sebabnya

Featured

Tabrakan Maut di Batu 8,Satu Tewas Dengan Kepala Terlindas Bus

Featured

Jumaga Nadeak: Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kepri Berganti

Karimun

Berkedok Pengusaha, Seorang Pemuda Menipu Hingga Miliyaran Rupiah

Berita

Tahun Baru Islam 1448 H, Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Meranti Unggul dan Agamis

Berita

Fraksi Partai Golkar DPRD Karimun Serahkan Bantuan untuk Tim Medis

Advertorial

Kolaborasi Bersama PT Timah, Nelayan Pantai Matras Gairahkan Wisata Lokal Lewat Lomba Mancing

Featured

Rafiq: “DPP Partai Golkar Sudah Setuju Yusuf Sirat Sebagai Ketua DPRD Karimun”
error: Content is protected !!