Pengerukan Tanah di Air Lengit Legalitasnya Masih di Pertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2016 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Saya kurang begitu paham soal ada tidaknya izin untuk melakukan pengerukan tanah sertu itu. Namun yang pastinya dari desa tidak pernah mengeluarkan izin,” ungkapnya.

 

Liputankepri.com,Natuna – Aktifitas pengerukan tanah di Desa Air Lengit, Kecamatan Bunguran Tengah, oleh salah satu perusahaan pembangunan jalan di Natuna membuat lingkungan di desa tersebut rusak.

Tidak hanya itu, aktifitas pengerukan tanah juga tidak diketahui oleh pemerintah desa setempat. Tanpa melapor, perusahaan tersebut langsung mengeruk tanah.

“Setahu saya mereka tidak ada melapor ke pihak desa terkait aktifitas pengerukan tanah sertu itu,” kata Kepala Desa Air Lengit, Sariyah,seperti yang dilansir batampos.co.id Minggu (28/8).

Diakuinya bahwa aktifitas pengerukan itu dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Tanah yang dikeruk tersebut adalah tanah warga yang dibeli oleh salah satu karyawan perusahaan.

Lokasi pengerukan berdekatan dengan areal bendungan Desa Tapau. Dengan adanya pengerukan itu lingkungan jadi rusak.”Kami cemas, dampaknya ke lingkungan nanti, kalau pengerukan tanah terus melebar,” katanya.

Sementara kata Sariyah, pihaknya juga enggan untuk memberhentikan aktifitas pengerukan tersebut, khawatir kontraktor sudah memiliki izin galian C baik kepada Pemkab Natuna maupun Provinsi Kepri.

“Saya kurang begitu paham soal ada tidaknya izin untuk melakukan pengerukan tanah sertu itu. Namun yang pastinya dari desa tidak pernah mengeluarkan izin,” ungkapnya.

Dikatakan Sariyah, aktifitas pengerukan sudah dilakukan sejak awal bulan Agustus lalu. Bahkan di persimpangan jalan menuju lokasi pengerukan juga tidak ada dipasang papan pemberitahuan dan sangat membahayakan pengguna jalan khususnya masyarakat yang melintas di jalan utama menuju Desa Batubi dan Kelarik.

“Itu juga bahaya, tidak ada dipasang rambu atau pemberitahuan kalau ada keluar masuk kendaraan proyek. Apa lagi posisi berada di tingkungan. Kalau bisa aparat kepolisian lalulintas memberi teguran supaya jalan aspalnya tidak kotor,” tutupnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Bupati Aneng Hadiri Penganugerahan Gelar Kebesaran Adat Melayu kepada Ketua MPR RI
Energi Baru Anambas Maju HNSI Kepulauan Anambas Periode 2025–2030 Resmi Terima SK Dari Provinsi Kepri
Bupati Aneng Hadiri Acara Green Democracy Bersama DPD RI

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Jumat, 14 November 2025 - 21:20 WIB

Bupati Aneng Hadiri Penganugerahan Gelar Kebesaran Adat Melayu kepada Ketua MPR RI

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB