Karimun– Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah melarang pengiriman hewan kurban dari Provinsi Riau ke wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pernyataan tersebut diketahui setelah Kementan RI membalas permintaan Pemerintah Karimun untuk mendatangkan hewan kurban dari Riau guna kebutuhan Idul Adha mendatang.
Larangan pengiriman hewan kurban dari Riau itu didasari karena wilayah tersebut sudah terkontaminasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan wabah kulit berbenjol.
“Kementan sudah membalas surat permohonan kita untuk mendatangkan hewan kurban dari Riau, dan mereka (Kementan-red) melarangnya dikarenakan ada wabah PMK dan Kulit benjol dihampir setiap daerah pemasok yang ada di Riau,” kata Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Karimun, Sukrianto kepada media ini, Selasa (28/6/2022).
Diketahui selama ini Riau menjadi pemasok utama kebutuhan hewan kurban di Karimun. Tentunya, dengan adanya larangan pengiriman ini berimbas pada ketersediaan hewan kurban untuk Idul Adha nanti.
Menurutnya, jika berkaca pada tahun sebelumnya kebutuhan hewan kurban di Karimun mencapai 1.315 ekor yang terdiri dari 550 ekor sapi dan 765 ekor kambing. Sedangkan, hewan kurban yang tersedia saat ini baru 50 persen saja.
“Tapi saat ini kita sedang berkoordinasi dengan daerah lain seperti Natuna, karena disana sapi juga berlimpah. Kemungkinan ada sekitar 100 sapi yang kita datangkan,” pungkasnya.