Penyelundup Hanya Dihukum Ringan

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2016 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Modus yang digunakan para penyelundup ini cukup rapi. Barang yang tidak dilengkapi dokumen tersebut di sembunyikan di dalam palka untuk mengelabui petugas Bea Cukai dan instansi terkait lainnya yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal tersebut,”

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Wiyanto alias Asen dan Syamsudin, pengurus dan nahkoda kapal KM Kharisma Indah, terdakwa perkara penyelundupan sejumlah barang larangan terbatas, divonis ringan yakni lima bulan penjara oleh majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (12/10). Kedua terdakwa pun kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi tersebut.

Jalannya sidang vonis terhadap kedua terdakwa tersebut dilakukan secara terpisah, dengan majelis hakim yang diketuai Zulfadly, didampingi dua hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan Acep Sopian, dalam ruangan sidang yang sama.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mengesampingkan nota pembelaan yang diajukan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelayaran dengan mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK) tanpa Sijil dan mengangkut barang keatas kapal tanpa dilengkapi manifest atau izin.

”Sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua, melanggar pasal 312 dan pasal 285 UU Nomor 17 tahun 2009 Tentang Pelayaran jo Pasal 55 KUHP. Atas fakta dalam persidangan, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada kedua terdakwa,” ujar Zulfadly.

Sementara terkait dengan barang bukti kapal dan dokumennya yang tidak diketahui siapa pemiliknya, jelas Zulfadly, maka berdasarkan Pasal 46 KUHAP yang berlaku maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Syamsudin.

“Sedangkan barang bukti berupa ribuan dus minuman beralkohol, beras, gula, rokok, bawang dan barang lainnya, disita untuk di musnahkan,” ucap Zulfadly.

Mendengar vonis yang dijatuhi, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya(PH) Herman dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, Irisa Najeda, kompak menyatakan pikir-pikir. Mendengar itu, majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU untuk menyampaikan pendapatnya atas vonis tersebut.

Seperti diketahui, kapal KM Kharisma Indah yang dinahkodai oleh Syamsudin ini, ditangkap oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, (20/3). Kapal itu menyelundupkan barang ilegal dari Singapura tujuan Tanjungpinang. Selain Kapal KM Kharisma Indah, Tim WQFR juga berhasil menangkap Kapal KM Kawal Bahari I, yang telah selesai disidangkan terlebih dulu.

Saat ditangkap, didalam kapal tersebut tim menemukan barang ilegal yang tak dilengkapi dokumen seperti minuman beralkohol jenis beer Heineken, Tiger, ABC sebanyak 100 dus. Selain itu petugas juga mendapati gula sebanyak lima ton dan beras sebanyak lima ton.

Modus yang digunakan para penyelundup ini cukup rapi. Barang yang tidak dilengkapi dokumen tersebut di sembunyikan di dalam palka untuk mengelabui petugas Bea Cukai dan instansi terkait lainnya yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal tersebut. Setelah petugas pergi, mereka baru membuka palkanya.(ias)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Masyarakat Keluhkan Buruknya Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Pada RSUP Kepri
Patroli Tengah Malam, Kapolsek Tualang Pimpin Pengecekan Pos Ronda Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
340 Siswa MAN Insan Cendikia Antusias Ikuti Program Police Goes To School

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:55 WIB

Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Masyarakat Keluhkan Buruknya Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Pada RSUP Kepri

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB