ANAMBAS- Dalam rangka memperkuat pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas), Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas melakukan kunjungan audiensi bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Migas kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari Jumat, (23/01/2026) di Jakarta.
Kunjungan audiensi merupakan laangkah penting mengingat DBH Migas merupakan salah satu komponen pendapatan daerah yang berpengaruh signifikan terhadap kemampuan fiskal dalam membiayai
kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Selanjutnya kunjungan audiensi itu juga sekaligus untuk mengetahui dan memperoleh kepastian data perhitungan lifting minyak dan gas bumi untuk daerah penghasil seperti Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam audiensi itu Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengatakan bahwa
fungsi utama DBH Migas untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah guna membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan dasar seperti pendidikan,kesehatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Bupati Aneng mengatakan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan bahwa data lifting migas digunakan sebagai dasar penetapan alokasi DBH Migas supaya memiliki data akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terus terjalin demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas.
Kunjungan audiensi dari pemerintah pulau terluar itupun disambut baik oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM melalui Direktur Pembinaan Program Migas, Hendra Gunawan.
Hendra Gunawan menyampaikan bahwa Kementerian ESDM telah memberikan data lifting migas sudah berdasarkan hasil perhitungan KKKS terhadap produksi migas di daerah penghasil termasuk di Kepulauan Anambas.
Namun demikian, kata Hendra Gunawan, untuk perhitungan alokasi DBH masih dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain fluktuasi harga minyak dunia dan biaya produksi (cost recovery).
Hendra Gunawan menegaskan bahwa perhitungan lifting migas untuk daerah penghasil seperti daerah Kepulauan Anambas merupakan wewenang Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dari target APBN migas tahun 2025, secara nasional selama periode bulan Januari hingga September 2025, realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 69,01 per barel (84,16% dari target).
Diketahui bahwa Tahun 2025 yang lalu pagu DBH migas Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp.53 miliar sedangkan di tahun 2024 yang lalu pagu DBH Migas sebesar Rp.79 miliar dan mengalami penurunan karena hasil lifting turun.
Melalui audiensi ini, Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas menyampaikan sejumlah masukan dan harapan ke pemerintah pusat supaya proses perhitungan dan penetapan DBH Migas ke Kabupaten Kepulauan Anambas dapat memperoleh data kondisi riil produksi migas.
Penulis : Raspen Gultom








