class="wp-singular post-template-default single single-post postid-26088 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Criminal / Liputan Kriminal / Peristiwa

Minggu, 28 Juli 2019 - 02:08 WIB

Pesta Pernikahan Berubah Ajang Keributan Sampai Polisi Ditikam

Liputankeri.com,Muara TewehBriptu Saefudin Gozali, anggota Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditusuk Kape Handika warga Desa Pepas, selesai acara hiburan pesta pernikahan keluarga korban di Kelurahan Tumpung Laung II RT 07 Kecamatan Montallat.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Barito Utara,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Sabtu (27/7/2019).

Peristiwa tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis (25/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Sejak siang hari, korban menghadiri acara perkawinan keluarganya di Kelurahan Tumpung Laung II RT 07. Dilanjutkan acara hiburan pada malam hari.

Baca Juga :  BC Batam Amankan 12,5 Ton Gula Impor Asal India Tujuan Sungai Guntung

Pada malam hiburan pesta perkawinan itu juga ada pengamanan dari empat personel Polsek Montallat. Saat acara hiburan, terjadi keributan. Ketika itu korban melerai perkelahian, namun tiba-tiba ditusuk pelaku pada bagian perut.

“Pada malam itu juga korban diberikan pertolongan, karena lukanya cukup parah sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh dan sampai hari ini masih mendapat perawatan di rumah sakit tersebut,” kata Kristanto.

Pelaku sempat kabur, namun pada malam itu juga berhasil ditangkap. Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam sudah dicbari tapi tidak ditemukan karena dibuang pelaku ke Sungai Barito.

Baca Juga :  KKP Usir Dua Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

Saat ini barang bukti berupa baju warna biru dan celana jeans milik korban warna biru sudah dijadikan barang bukti atas kejadian tersebut.

“Motif penusukan itu karena tersangka merasa tersinggung terhadap korban yang melerai saat ada keributan pelaku dengan warga desa lain di hadapan kawan-kawannya,” ucap dia.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Perkumpulan Keluarga Besar Kabupaten Langkat ( PKBL ) Berbagi Takjil on the Road dan buka puasa bersama

Berita

Wakapolsek Rangsang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Tanjung Kedabu

Berita

Plh Bupati Karimun Hadiri Syukuran Penempatan Gedung Baru

Berita

BP Batam Ajak Alumni ITS Kepri Berpartisipasi Bangun Daerah

Berita

Hj. Ismiatun Pimpin Upacara Hari Pramuka di Selatpanjang

Berita

PT Saricotama Ekspor 35 Ton Bungkil Kelapa ke Malaysia

Berita

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Bengkalis

Putuskan Mata Rantai Stunting, Desa Pangkalan Batang Barat Secara Resmi Buka Posyandu ILP
error: Content is protected !!