Karimun – Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun menggelar rapat bersama petugas parkir, diruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun,Senin (27/1).
Rapat ini langsung di pimpin oleh Wakil Bupati Anwar Hasyim dan di hadiri Asisten I dan II, Kabag Hukum, Kasubag dan staf dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengatakan,rapat ini dalam rangka pemberhentian aktivitas pemungutan uang parkir di Kabupaten Karimun oleh Dinas Perhubungan.
“Untuk sementara pungutan uang parkir kita hentikan,karna adanya tertangkap tiga orang petugas parkir oleh Kepolisian Karimun dengan alasan pungli,”kata Anwar Hasyim.
Tanggal 24 Januari 2020 yang lalu sebanyak 3 orang petugas parkir oleh kepolisian dikarenakan alasan pungli.Dan para juru parkir tersebut hanya dilkukan pembinaan saja tidak dilakukan tindak hukum.
Kendati demikian kata Anwar Hasyim,kedepan pemungutan uang parkir akan kita tertibkan dengan peraturan Bupati.
“Peraturan bukan untuk menghalang untuk mencari rezeki akan tetapi peraturan ini untuk mentertibkan, dengan alasan agar Bapak Ibu petugas parkir agar aman dan nyaman dalam menjalankan tugas.
Wakil Bupati berharap kepada Kadishub untuk memberikan regulasi selama peraturan Bupati di buat akan tetapi para petugas parkir dapat bekerja sebagaimana biasanya.
Kadis Perhubungan Kabupaten Karimun Chaironi mengaku saat ini para petugas parkir di kabupaten Karimun berjumlah 75 orang.
“Pemberhentian sementara tentang pemungutan uang parkir dimulai pada tanggal 10 Januari 2020 dan kita harapkan kepada para koordinator untuk bersabar menunggu keputusan sementara tentang perparkiran.
Selanjutnya,hari Selasa yang akan datang oleh para tim saber pungli dan kemudian akan disampaikan kepada para koordinator perparkiran.
“Hari Rabu jika sudah ada kesepakatan bersama, para juru parkir akan bisa melanjutkan kerjanya sebagaimana biasanya ,”ujarnya.***
(ura)