class="wp-singular post-template-default single single-post postid-13524 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Polres Karimun

Sabtu, 18 November 2017 - 14:05 WIB

PN Karimun Eksekusi Lahan Tempat Tinggal Nelayan Pesisir Pantai Kuda Laut

liputankepri.com,Karimun – Puluhan Nelayan disekitaran Pesisir Pantai Kuda Laut Baran Meral Kabupaten Karimun terancam tidak memiliki tempat tinggal serta tempat mengais rezeki,Jumat (17/11/17),Hal ini bermula saat para Aparat Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun bersama tim Pengamanan Polres Karimun mendatangi kediaman para nelayan untuk dilakukan sita eksekusi lahan.

Sungguh tidak disangka – sangka, kehadiran para aparat pengadilan tersebut berniat untuk melakukan Sita Eksekusi terhadap Tanah yang sebelumnya di ajukan Permohonan eksekusi oleh Rinto pemilik perumahan LBP Batu Lipai.

Keanehan mulai timbul pada saat proses sita eksekusi dilakukan, dimana lebih dari 100 Meter Laut Karimun tempat dimana para nelayan mencari ikan masuk ke dalam wilayah Sita Eksekusi yang dilakukan.

“Pak, ini tanah kami, ini laut kami, kenapa mau di ambil pak, salah kami apa kami sudah turun temurun mengais rezeki disini, kami juga tidak pernah di panggil ke Pengadilan” ujar salah satu nelayan dengan dengan nada sedih

Menanggapi hal tersebut Edwar Kelvin,Rambe.SH Advokat Muda yang dipercaya para nelayan untuk menyelesaikan perkara ini sempat terjadi perdebatan panjang terhadap para petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri.setelah dilakukan dialog panjang akhirnya Pukul 11 .00 Wib para petugas tersebut mengurungkan niatnya untuk melakukan Sita Eksekusi.

Namun tidak disangka sangka, dihari yang sama pukul 16.00 Wib , Petugas eksekusi kembali mendatangi wilayah tersebut dan tanpa melakukan pengukuran dan pencocokan batas – batas terlebih dahulu.

“Saya heran kenapa tanpa melakukan pencocokan dengan Object yang akan disita, pihak Pengadilan berani menjatuhkan Sita, hal itu sudah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung NO 2 tahun 1962 tentang cara peletakan sita” ucap Edwar

“Ini kan pantai dan laut tempat nelayan, mana bisa dilekatkan Hak Milik dan dilakukan sita,coba lihat Kepress Nomor 32 Tahun 1990 pasal 14 dan Peraturan Presiden RI Nomor 51 tahun 2016, ini tanah dikuasai Negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum bukan pribadi” tuturnya dengan nada emosi.

Saat dilakukan wawancara ketika perdebatan berlangsung para nelayan pun tertunduk lesu, tidak percaya dengan kejadian yang telah dialaminya, dihari Jumat yang menjadi berkah buat semua orang malah menjadi sebuah Petaka bagi kehidupan Para Nelayan Kuda Laut Meral Karimun.

Terpisah, Muslani selaku Dewan Presidium Pusat LMR- RI selaku Lembaga Missi kemerdekaan Indonesia yang berkedudukan di Jakarta ketika di konfirmasi Via WA sangat terkejut mendengar tindakan yang dilakukan aparat hukum tersebut.

“Di Jakarta saja tempat dimana para petinggi petinggi penegak hukum berdedikari tidak berani seperti itu, mana mungkin rasional bibir pantai dan laut bisa jadi milik orang pribadi, kalaupun bisa, itu hanya dapat dimohonkan oleh Perusahaan Badan Hukum yang akan melakukan Reklamasi,dan hal ini tidak bisa dibiarkan Jajaran Pusat harus tau kejadian yang ada di pulau penjuru Indonesia,”papar Muslani. (Ron)

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Kanwil DJBC Khusus Kepri Akui Soal Tenggelamnya KM Dua Bersaudara 88

Karimun

Soal Penerbitan Paspor,Kristian: Kami Bekerja Sesuai Dengan Prosedural

Anambas

Bupati Natuna Kunker ke Bunguran Batubi

Batam

Investor dari China Tertarik Bangun Jembatan Batam-Bintan

Karimun

Bupati Karimun Tinjau 4 Peningkatan Ruas Jalan di Kecamatan Kundur

Featured

Jambret Beraksi Di Tujuh Lokasi Dibekuk Satreskrim Polres Karimun

Featured

Sudah Beraksi di Lima Lokasi. Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah. Ini Dia Orangnya

Karimun

Tinjau Jalan di Durai, Bupati Karimun Pastikan Pembangunan Infrastruktur Terus Digesa
error: Content is protected !!