Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Soal Penerbitan Paspor,Kristian: Kami Bekerja Sesuai Dengan Prosedural | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-22372 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri

Kamis, 24 Januari 2019 - 22:52 WIB

Soal Penerbitan Paspor,Kristian: Kami Bekerja Sesuai Dengan Prosedural

Liputankepri.com,Karimun – Imigrasi kelas II Tanjungbalai Karimun kepulauan Riau membantah soal susahnya permohonan proses penertiban paspor dan pemberian izin keluar di tempat pemeriksaan keimigrasian.

Hal ini disampaikan oleh kepala Imigrasi kelas II Tanjungbalai Karimun Darmunansyah, SH melalui Kasi Lalulintas Keimigrasian Kristian ketika diwawancara diruang kerjanya,Kamis (24/01/2019) mengatakan,pada prinsipnya kami melaksanakan tugas sesuai dengan perintah dari Dirjen untuk memperketat jalur lalulintas orang keluar negeri. Termasuk pembuatan paspor yang terdeteksi akan bekerja keluar negeri agar ditolak permohonannya.

Selain itu kata Kristian,Dirjen Keimigrasian menempatkan Karimun pada posisi keempat dalam jumlah penolakan permohonan paspor. Angka tersebut terhitung sejak periode 1 januari sampai 22 Juni,” jelasnya.

Sementara itu,Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun melaporkan yang terindikasi sebagai TKI non prosedural periode tanggal 29 Desember 2018 sampai 18 Januari 2019 sebanyak 32 orang.

“Untuk penundaan keluar wilayah Indonesia bagi WNA/WNI melalui TPI Tanjungbalai Karimun sebanyak 3 orang.Artinya kami tidak mempersulit siapapun untuk permohonan paspor tapi harus mengikuti prosedur.

Mereka yang ditolak, terindikasi ketika saat sesi wawancara dan ada juga yang tidak memenuhi persyaratan dalam pembuatan paspor.

“Kita dapat mengindikasikan mereka berdasarkan pengakuan mereka sendiri saat sesi wawancara. Ada juga yang memang tidak memenuhi prosedural,” ujarnya.

Sedangkan salah satu syarat untuk membuat paspor sebagai TKI dalam bekerja keluar negeri harus melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenagakerja.

Kendati demikian,masyarakat harus tau bahaya atau kerawanan yang akan terjadi jika bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang berlaku.Hal ini tentunya sebagai antisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,”papar Kristian mengakhiri.***

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Natuna Resmi Menutup Musrenbang Tahun 2021

Batam

Layanan Operasional Pelabuhan Internasional Batam Center Lancar

Berita

Sekdaprov Buka Konsultasi Publik II KLHS RPJPD Kepulauan Riau 2025-2045

Karimun

Bupati Karimun Kunjungi Bayi Penderita Penyakit Langka Dibagian Kepala

Batam

Walikota Rudi Pastikan Usulan Warga Jadi Prioritas

Kepri

Nurdin Ingatkan ASN Tidak Terlibat Narkoba

Anambas

20 Anggota DPRD Kepulauan Anambas periode 2019-2024 Resmi di Lantik

Featured

PENGELOLAAN LIMBAH B-3 RSB GRAHA RAP KARIMUN DI PERTANYAKAN
error: Content is protected !!