Polda Kepri amankan lima orang penjual ribuan telur penyu

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2020 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Polda Kepri mengamankan lima penjual telur penyu di Tanjungpinang dan Batam. Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan jika penyu merupakan hewan yang dilindungi.

Ada dugaan telur penyu tersebut juga dijual hingga ke Singapura dan Malaysia. Sebanyak 1.007 butir telur penyu diamankan sebagai barang bukti.

Kelima tersangka yaitu Daud (47), Janiar (62) diamankan di Tanjungpinang. Sedangkan ketiga orang lagi Alex (37), Deli Jon (27) dan Benny (30) diamankan di Batam.

Kelima orang tersebut merupakan pedagang yang menjual langsung ke masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan, telur-telur ini mereka dapat dari Anambas dan Bintan. Selain lima orang ini, kami juga sudah ada menetapkan DPO dan identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, Senin siang (16/3/2020).

Baca Juga :  Biddokkes Polda Kepri Akan Menggelar Pengobatan Gratis

Penyelidikan perdagangan telur penyu jenis penyu hijau yang dilindungi ini akan terus dikembangkan. “Kami masih mencari tahu, apakah telur ini dijual ke luar negeri,” kata Nugroho.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, kasus penjualan telur penyu ini sebenarnya sudah lama terjadi di wilayah Kepri.

“Tapi karena waktu saya belum menjabat sebagai Kasubdit, jadi saya belum ada kewenangan untuk mengerjakan ini,” ucap Wiwit.

Perlu diketahui, semua spesies penyu sebenanya telah dilindungi undang-undang Indonesia secara menyeluruh sejak tahun 1990. Namun, undang-undang ini jarang diterapkan, sehingga pengambilan penyu dewasa dan telurnya sudah umum dan merajalela di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga :  Polda Kepri Gagalkan 19 Kg Sabu di Perairan Jambi

Untuk penjualannya sendiri, telur-telur ini dijual secara sembunyi-sembunyi. Telur-telur itu juga dijual dengan kondisi ada yang sudah matang dan ada yang masih mentah.

“Untuk penanganan sudah kami koordinasikan ke BKSD, tapi telur-telur itu sudah tidak bisa ditetaskan,” tuturnya.

Untuk pasal yang dikenakan, yaitu pasal 40 ayat 2 dan ayat 4 Jo pasal 21 ayat 2 huruf E undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. “Ancaman pidana lima tahun,” kata Wiwit.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Berita Terbaru