Polda Kepri amankan lima orang penjual ribuan telur penyu

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2020 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Polda Kepri mengamankan lima penjual telur penyu di Tanjungpinang dan Batam. Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan jika penyu merupakan hewan yang dilindungi.

Ada dugaan telur penyu tersebut juga dijual hingga ke Singapura dan Malaysia. Sebanyak 1.007 butir telur penyu diamankan sebagai barang bukti.

Kelima tersangka yaitu Daud (47), Janiar (62) diamankan di Tanjungpinang. Sedangkan ketiga orang lagi Alex (37), Deli Jon (27) dan Benny (30) diamankan di Batam.

Kelima orang tersebut merupakan pedagang yang menjual langsung ke masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan, telur-telur ini mereka dapat dari Anambas dan Bintan. Selain lima orang ini, kami juga sudah ada menetapkan DPO dan identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, Senin siang (16/3/2020).

Baca Juga :  Diduga Tidak Miliki Izin Kerja Cleaning, Polda Kepri Periksa Kru Kapal MV BRIT

Penyelidikan perdagangan telur penyu jenis penyu hijau yang dilindungi ini akan terus dikembangkan. “Kami masih mencari tahu, apakah telur ini dijual ke luar negeri,” kata Nugroho.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, kasus penjualan telur penyu ini sebenarnya sudah lama terjadi di wilayah Kepri.

“Tapi karena waktu saya belum menjabat sebagai Kasubdit, jadi saya belum ada kewenangan untuk mengerjakan ini,” ucap Wiwit.

Perlu diketahui, semua spesies penyu sebenanya telah dilindungi undang-undang Indonesia secara menyeluruh sejak tahun 1990. Namun, undang-undang ini jarang diterapkan, sehingga pengambilan penyu dewasa dan telurnya sudah umum dan merajalela di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga :  Polda Kepri Diminta Awasi Tambang Bauksit PT Telaga Bintan Jaya

Untuk penjualannya sendiri, telur-telur ini dijual secara sembunyi-sembunyi. Telur-telur itu juga dijual dengan kondisi ada yang sudah matang dan ada yang masih mentah.

“Untuk penanganan sudah kami koordinasikan ke BKSD, tapi telur-telur itu sudah tidak bisa ditetaskan,” tuturnya.

Untuk pasal yang dikenakan, yaitu pasal 40 ayat 2 dan ayat 4 Jo pasal 21 ayat 2 huruf E undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. “Ancaman pidana lima tahun,” kata Wiwit.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Patroli Tengah Malam, Kapolsek Tualang Pimpin Pengecekan Pos Ronda Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
340 Siswa MAN Insan Cendikia Antusias Ikuti Program Police Goes To School
Sertijab Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Kampar Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN
Buka Diklat Calon Paskibraka Meranti, Wabup Muzamil : Menjadi Paskibraka adalah Kebanggaan
Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:05 WIB

Patroli Tengah Malam, Kapolsek Tualang Pimpin Pengecekan Pos Ronda Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Senin, 29 September 2025 - 11:03 WIB

340 Siswa MAN Insan Cendikia Antusias Ikuti Program Police Goes To School

Berita Terbaru