Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan satu orang tersangka inisial S alias K disangkakan telah membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis Putaw seberat 54,42 gram, Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 13.00 wib.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (25/5/2021).
″Kronologis kejadian pada Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 13.00 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Seseorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis Putaw, kemudian setelah menerima Informasi tersebut Tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya jelas Harry, setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka dan pada jam 14.30 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S Alias K dan menemukan Narkotika jenis Putaw yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakan nya pada saat itu. Setelah ditangkap inisial S Alias K mengakui mengambil Putau tersebut atas perintah Inisial U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika jenis putau sekira berat 54,42 gram, 1 Unit Handphone dan 1 lembar foto copy Identitas Tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.**
(Rls/Humpolda Kepri)
Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri
e-mail : [email protected]
Telp/Fax : 0778-7760038
Twitter : @poldakeprihumas
FB : Humas Polda Kepri
IG : @humaspoldakepri