Polda Kepri Amankan Pelaku PMI Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisial DS ALIAS INA berusia 40 tahun warga Negara Indonesia yang berperan sebagai perekrut sekaligus pengurus PMI secara illegal.

Kemudian, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan berhasil menyelamatkan empat orang korban laki-laki calon PMI berasal dari Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK menjelaskan, bahwa pada hari Selasa 16 Maret 2021 sekira pukul 11.30 Wib subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa calon PMI yang berdomisili di Batam yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara illegal.

“Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong Sadai kota Batam. Dan Sekitar Pukul 14.00 Wib ditemukan ada 4 orang calon PMI Illegal yang direkrut oleh seorang pelaku dan akan diberangkatkan secara illegal oleh pelaku,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,

Baca Juga :  Polda Kepri Usut Kematian Sosok Wanita di Tanjung Pinang

Selanjutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah tersangka menawarkan pekerjaan di Singapura kepada 4 orang korban calon PMI Illegal dengan iming-iming gaji antara sepuluh sampai tiga puluh juta rupiah.

Terhadap 4 orang korban calon PMI Illegal dimintai biaya sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp.5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) untuk perekrutan dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga :  HUT Korps Brimob Ke-76, Satbrimob Polda Kepri Gelar Vaksinasi Massal

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yaitu 2 (dua) buah buku paspor dan 1 (satu) kwitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka.

Sementara tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 15 miliar rupiah.**

(Niko/Rls)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP
PT Timah Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Mobil Sehat
Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang
Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang
Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam
Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Batam Tunjukkan Tetap Jadi Magnet Investasi Global
Orang Tua Hantarkan Anak ke Pemali Boarding School PT Timah

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:10 WIB

Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:23 WIB

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:30 WIB

PT Timah Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Mobil Sehat

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:50 WIB

Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:43 WIB

Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang

Berita Terbaru

Advertorial

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:23 WIB