Polda Kepri Musnahkan Sabu Jaringan Internasional Seberat 58 Kilogram

- Jurnalis

Jumat, 11 November 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Polda Kepri gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan berat 58 kilogram di Gedung Graha Lancang Kuning pada hari Kamis (10/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd.Dali,MM, Kabid Berantas KNNP Kombes Pol Heru Yulianto,S.H.,M.H, Kasi PB3R Kejari Batam Agus Eko Wahyudi,S.H.,M.H, Kabid Kepatuhan Internal Bea Cukai Pauli Pangaribuan, Diresnarkoba Polda Kepri Ahmad David,S.I.K., Granat dan BNN Provinsi Kepri.

Dalam amanat Gubernur Provinsi Kepri yang disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd.Dali,MM menjelaskan bahwa sangat mengapresiasi terhadap Kinerja Polri dalam penanganan Narkotika khususnya kepada Polda Kepri dan Polres Karimun atas pengungkapan kasus narkotika yang diselenggarakan hari ini.

“Saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa. Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karna itu kita jangan kendor untuk memerangi narkoba di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa untuk kesekian kalinya kita mengungkap kasus narkoba, pada hari ini kita akan lakukan pemusnahan Sebanyak 58.412,03 (Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Belas Koma Nol Tiga) Gram.

“Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia Ini merupakan hasil ungkap kasus yang Dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan 2 (dua) Laporan Polisi dan 2 orang Tersangka Berinisial MY dan DD,” jelas Goldenhardt.

Baca Juga :  LSM ALARM Desak Aparat Karimun Berantas Praktik BBM Ilegal

Kabid Humas ini juga mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan di 2 TKP di Pelabuhan Rakyat Batu Besar – Kota Batam dan Di Perairan Selat Cacing Kec. Kundur Utara Kab. Karimun. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022.

“Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu,” paparnya.

Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit speed boat di perairan Selat Cacing kecamatan Kundur, kabupaten karimun, saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka melarikan diri dengan melompat kelaut.

Baca Juga :  Razia Gabungan Polda Kepri, Tidak Ditemukan Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Di speed boat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg narkotika jenis sabu. Yang selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun.

“Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat kelaut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun,” imbuhnya.

Kendati demikian, terhadap ke 5 tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati.

Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Sepuluh Miliyar Rupiah.

Dengan dimusnahkan nya 55 kilogram narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 (dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh) jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Mari terus kita Bersinergi Dan Berkolaborasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Narkoba Ini,” tutup Kabid Humas.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran
Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Minggu, 26 April 2026 - 19:15 WIB

Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Berita Terbaru

Berita

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB