Polda Kepri Musnahkan Sabu Jaringan Internasional Seberat 58 Kilogram

- Jurnalis

Jumat, 11 November 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Polda Kepri gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan berat 58 kilogram di Gedung Graha Lancang Kuning pada hari Kamis (10/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd.Dali,MM, Kabid Berantas KNNP Kombes Pol Heru Yulianto,S.H.,M.H, Kasi PB3R Kejari Batam Agus Eko Wahyudi,S.H.,M.H, Kabid Kepatuhan Internal Bea Cukai Pauli Pangaribuan, Diresnarkoba Polda Kepri Ahmad David,S.I.K., Granat dan BNN Provinsi Kepri.

Dalam amanat Gubernur Provinsi Kepri yang disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd.Dali,MM menjelaskan bahwa sangat mengapresiasi terhadap Kinerja Polri dalam penanganan Narkotika khususnya kepada Polda Kepri dan Polres Karimun atas pengungkapan kasus narkotika yang diselenggarakan hari ini.

“Saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa. Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karna itu kita jangan kendor untuk memerangi narkoba di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa untuk kesekian kalinya kita mengungkap kasus narkoba, pada hari ini kita akan lakukan pemusnahan Sebanyak 58.412,03 (Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Belas Koma Nol Tiga) Gram.

“Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia Ini merupakan hasil ungkap kasus yang Dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan 2 (dua) Laporan Polisi dan 2 orang Tersangka Berinisial MY dan DD,” jelas Goldenhardt.

Baca Juga :  Diduga Mabuk, Anggota TNI AL dan Perwira Polisi Berpangkat AKP Ribut

Kabid Humas ini juga mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan di 2 TKP di Pelabuhan Rakyat Batu Besar – Kota Batam dan Di Perairan Selat Cacing Kec. Kundur Utara Kab. Karimun. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022.

“Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu,” paparnya.

Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit speed boat di perairan Selat Cacing kecamatan Kundur, kabupaten karimun, saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka melarikan diri dengan melompat kelaut.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Karimun Dilaporkan ke DPP Partai Demokrat Soal Dugaan Pornografi

Di speed boat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg narkotika jenis sabu. Yang selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun.

“Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat kelaut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun,” imbuhnya.

Kendati demikian, terhadap ke 5 tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati.

Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Sepuluh Miliyar Rupiah.

Dengan dimusnahkan nya 55 kilogram narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 (dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh) jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Mari terus kita Bersinergi Dan Berkolaborasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Narkoba Ini,” tutup Kabid Humas.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terbaru