class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43100 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Kamis, 3 Februari 2022 - 12:16 WIB

Polres Karimun Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Z saat berada di tahanan Polres Karimun.(F.istimewa).

Z saat berada di tahanan Polres Karimun.(F.istimewa).

Karimun – Satreskrim Polres Karimun  berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Z warga Tanjungbalai Karimun atas dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha jenis NMAX, Senin (31/1).

Sebelum dilaporkan ke Polres Karimun, pihak dari Dealer Yamaha Asli Motor sudah melakukan mediasi melalui pengadilan Negeri Karimun namun tidak membuahkan hasil.

“Sebelum kami laporkan ke Polres Karimun, kami sudah melakukan mediasi melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun serta memberikan waktu selama 2 bulan, namun yang bersangkutan mengabaikannya,” ujar Sutrisno kepada media, Rabu ( 3/2).

Kendati demikian kata Sutrisno, pada prinsipnya secara naluri kami tidak mau melaporkan yang bersangkutan dari berbagai pertimbangan lainnya.

“Jujur saja kami secara naluri kami sangat prihatin dan kami sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pendekatan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Sutrisno.

Selain itu kata Sutrisno, sebelumya, Z diketahui membeli sepeda motor Yamaha jenis NMAX dengan sistem kredit pada tanggal 25 April 2019 yang lalu selama 36 bulan dengan cicilan sebesar Rp 1,256.000,-

Baca Juga :  Keberadaan Tambang Timah Dinilai Merusak Ekosistem Laut

“Selang perjalanan waktu Z hanya membayar cicilan 12 bulan saja dan tunggakan pembayaran angsuran motor sampai 1 tahun lebih,” terang Sutrisno.

Hanya saja, kami sangat menyayangkan motor yang masih dalam masa kredit sudah digadaikan kepada pihak lain sebesar Rp 6.000.000.

“Tentunya dalam hal ini kami dari manajemen dealer Yamaha Asli Motor merasa dirugikan atas perbuatan yang bersangkutan sehingga laporan ini sampai ke ranah hukum,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Karimun Musnahkan 685 Gram Sabu

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi membenarkan bahwa sudah menetapkan tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.

“Iya benar yang bersangkutan sudah kita tahan pada hari Senin,” ucap Arsyad singkat.

Secara terpisah, Bambang Hardijusno, SH  selaku kuasa hukum Z ketika dikonfirmasi melalu hp selularnya mengatakan, kami dari kuasa hukum mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan.

“Sebelumnya kami sudah mengajukan surat  permohonan supaya tidak ditahan namun hingga sekarang penangguhan penahanan terhadap klien kami sampai sekarang belum dikabulkan,” jelas Bambang.***

 

Share :

Baca Juga

Berita

Daftar ke KPU, Pasangan ARAH pakai sepeda motor

Karimun

Kasat Lantas Polres Karimun: Jika ada indikasi pungli,segera laporkan

Batam

BNNP Kepri Perketat Pengawasan Penyelundupan Narkoba

Featured

Bupati Karimun Senam Bersama Usai Upacara Hari Pramuka

Featured

Pengerjaan Jalan Semenisasi Dana Desa Pangke Barat Amburadul

Ekonomi

Peringati HUT ke-21, Lanal TBK Santuni Anak Yatim dan Galang Dana Untuk Korban Gempa di Palu 

Ekonomi

Bupati Buka Sarasehan Gerakan Pendidikan Pemberdayaan Perempuan Marginal 

Featured

Gelar Kegiatan di Hotel,Habiskan Anggaran Sistem Kebut Semalam
error: Content is protected !!