Polda Riau Bekuk Pemalak Pengusaha Sembako

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2020 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekan Baru – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau menangkap pelaku pemerasan terhadap pengusaha sembako di Pekanbaru. Pelaku berinisial JH (52) dan ES (36).

Aksi premanisme itu sempat viral di media sosial. Aksi itu dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI). Pelaku memeras pengusaha di Pergudangan Avian Jalan Arengka Payung Sekaki Pekanbaru.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, pemerasan dilakukan ketika proses bongkar minyak yang dikirim dari Medan. Para preman mematok uang Rp 1 juta.

“Bila tidak dikabulkan maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan dan mengancam membakar truk bila tidak diberikan upah sesuai permintaan untuk menakut-nakuti pengurus gudang,” kata Sunarto, Senin (27/4/2020) malam.

Pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan ulah preman tersebut merekam video detik-detik bongkar muat dihentikan dan membagikannya ke Facebook, Sabtu (25/4/2020). Video berdurasi 2 menit 48 detik itu menjadi viral di media sosial.

Hingga Ahad (26/4/2020) siang, video tersebut telah dibagikan 341 kali di facebook dan di beberapa Group WA. Menurut pengusaha, aksi premanisme itu membuat resah karena mematok upah bongkar muat dan mengancam karyawan gudang.

Baca Juga :  Polda Riau Turunkan 98 Personil ke Polres Meranti

“Terkait video pemerasan yang viral ini, Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran Covid-19 setelah mendapat info tersebut dan langsung menelusuri dan mengambil tindakan cepat dengan mengamankan 3 orang yang diduga pelaku,” kata Sunarto.

Dit Reskrimum Polda Riau menetapkan dua orang tersangka atas kasus pemerasan itu. “Kedua orang tersangka tersebut yakni Pengurus SPTI Tampan berinisial JH (52) dan ES (36),” ucap Sunarto.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti rekaman video. “Kedua pelaku sudah ditahan untuk proses hukim lebih lanjut,” cakap Sunarto.

Sementara, untuk satu orang anggota SPTI lainnya yang sempat diamankan polisi untuk dimintai keterangan yakni BS (48), statusnya masih saksi.

Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video yang berisi video tidak boleh bongkar barang. Kalau tidak penuhi permintaan upah Rp1 juta dan ancaman akan bakar truk.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bos Penyelundup TKI Ilegal

Sementara, Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan peran tersangka JH sebagai orang yang melarang pengurus gudang untuk bongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10.

“Bila tidak dilakukan oleh tenaga bongkar yang dikelola serikat pekerja dan meminta uang upah bongkar sebesar Rp1 juta dan tidak boleh ditawar,” ungkapnya.

Sedangkan peran tersangka ES adalah orang yang mengancam akan membakar truk untuk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.

“Menurut keterangan tersangka JH uang hasil pemerasan diserahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500 ribu dan Rp 500 ribu ke Pengurus Kota Pekanbaru, dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata Zain.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.*

(joey)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tebing Tinggi Barat Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani di Desa Mekong
Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional
Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam
Satlantas Polres Karimun Tegas! Pengendara Tanpa Helm Diberi Teguran Tertulis, Keselamatan Jadi Prioritas Utam
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang
Polres Meranti Ikuti Panen Raya Jagung Nasional dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
Bintang Famili dan Alfaro Juara Turnamen Futsal REMBA Cup 3 Melibur Hulu Desa Mengkirau

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani di Desa Mekong

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Senin, 18 Mei 2026 - 11:04 WIB

Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:49 WIB

Satlantas Polres Karimun Tegas! Pengendara Tanpa Helm Diberi Teguran Tertulis, Keselamatan Jadi Prioritas Utam

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:20 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Berita Terbaru