Polisi Amankan 2 Warga Tanam Ganja di Hutan Pangke Karimun

- Jurnalis

Jumat, 6 April 2018 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Sat Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap mini kebun pohon ganja di hutan Pangke, Karimun,

Anggota Sat Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap mini kebun pohon ganja di hutan Pangke, Karimun,

Liputankepri.com,Karimun – Jajaran Satuan Narkoba Polres Karimun mengungkap tanaman ganja yang ada di Kawasan Hutang Pangke, Kelurahan Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.

Meski ganja yang ditanam tidak banyak, sejumlah warga Karimun cemas dan khawatir akan terjadi peredaran narkoba, khususnya daun ganja.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang curiga dengan Supriadi alias Adi (27) dan Junaidi alias Jhon (37).

Baca Juga :  Satlantas Polres Karimun lakukan penyemprotan disinfektan di TK Darul Mukmin

Keduanya kerap keluar masuk hutan Pangke. Dari informasi itu, pihaknya melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan beberapa pot berisikan pohon ganja, dimana tinggi pohon tersebut rata-rata mencapai 30 cm,” kata Rayendra melalui sambungan selulernya, Jumat (6/4/2018).

Tidak saja tiga pohon ganja yang ditanam di dalam ember bekas cat, personel Sat Narkoba Polres Karimun juga berhasil mengamankan sekitar 27 bibit pohon ganja yang baru saja disemai kedua pelaku.

Baca Juga :  Tempat Hiburan Malam di Karimun Dirazia Polisi, Narkoba dan Judi Tidak Ditemukan

“Semua barang bukti dan kedua pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Karimun,” ujar Rayendra.

Rayendra menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, usia pohon ganja yang diamankan sekitar dua sampai tiga bulan.Sedangkan untuk benih yang disemai belum sampai berumur 10 hari.

“Keduanya kami jerat pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” jelasnya.(red)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Berita Terbaru

Advertorial

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Jul 2026 - 12:14 WIB