class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16326 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri / Liputan Kriminal

Jumat, 6 April 2018 - 21:25 WIB

Polisi Amankan 2 Warga Tanam Ganja di Hutan Pangke Karimun

Anggota Sat Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap mini kebun pohon ganja di hutan Pangke, Karimun,

Anggota Sat Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap mini kebun pohon ganja di hutan Pangke, Karimun,

Liputankepri.com,Karimun – Jajaran Satuan Narkoba Polres Karimun mengungkap tanaman ganja yang ada di Kawasan Hutang Pangke, Kelurahan Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.

Meski ganja yang ditanam tidak banyak, sejumlah warga Karimun cemas dan khawatir akan terjadi peredaran narkoba, khususnya daun ganja.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang curiga dengan Supriadi alias Adi (27) dan Junaidi alias Jhon (37).

Baca Juga :  Diduga Membawa Sabu, Pria Paruh Baya Di Bekuk Polisi 

Keduanya kerap keluar masuk hutan Pangke. Dari informasi itu, pihaknya melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan beberapa pot berisikan pohon ganja, dimana tinggi pohon tersebut rata-rata mencapai 30 cm,” kata Rayendra melalui sambungan selulernya, Jumat (6/4/2018).

Tidak saja tiga pohon ganja yang ditanam di dalam ember bekas cat, personel Sat Narkoba Polres Karimun juga berhasil mengamankan sekitar 27 bibit pohon ganja yang baru saja disemai kedua pelaku.

Baca Juga :  Polres Karimun Gelar Bakti Sosial di Gereja HKI

“Semua barang bukti dan kedua pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Karimun,” ujar Rayendra.

Rayendra menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, usia pohon ganja yang diamankan sekitar dua sampai tiga bulan.Sedangkan untuk benih yang disemai belum sampai berumur 10 hari.

“Keduanya kami jerat pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” jelasnya.(red)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Ketua DPRD Natuna bersama Nelayan Tolak Kapal Cantrang

Berita

Satgas TMMD Kodim 0317/TBK Nobar bersama warga Buru

Featured

Kenali Gejala HIV/AIDS Tahap Awal yang Bikin Kaget

Featured

DR. H. Kamsol, MM dan H. Bustami HY, SH, MM, Dari Gerakan Peduli Tetangga Menuju Kampar Sejahtera, Unggul, terPElihara dan Religius

Featured

Update Korban Tsunami Banten: 62 Orang Tewas, 584 Luka, 20 Hilang

Berita

Dandrem 033/Wira Pratama Silaturahmi Di Polda Kepri

Karimun

Tekan Penyebaran Covid-19 Kapolres Karimun Bersama Bupati Karimun dan FKPD Tinjau Langsung Kesiapan Lokasi Karantina Terpadu

Karimun

Sambut Bulan Ramadhan, Bupati Karimun Hadiri Kenduri Kampong
error: Content is protected !!