class="wp-singular post-template-default single single-post postid-11102 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Liputan Kriminal

Selasa, 22 Agustus 2017 - 22:12 WIB

Diduga Membawa Sabu, Pria Paruh Baya Di Bekuk Polisi 

​LIPUTANKEPRI.COM, KARIMUN – Karena di curigai membawa narkotika golongan I yang diduga  jenis sabu, seorang pria paruh baya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun di parkiran belakang diskotek Bravo, di kawasan Puakang, Kecamatan Karimun, Jumat (18/8/2017)


Penangkapan tersebut berawal dari  informasi  masyarakat, tentang seseorang yang dicurigai melakukan transaksi narkoba di sekitaran Bravo pada Jumat (18/8) sekira pukul 21.45. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan AI (39) yang memiliki KTP Sumatera Utara.

Dari AI, polisi menemukan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,05 gram, dua bungkus bekas sabu dan beberapa barang bukti lain yang diduga terkait dengan transaksi narkoba seperti ponsel dan kotak rokok.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, kepada wartawan, Selasa (22/8/2017).

Baca Juga :  Pungut biaya Prona, Ketua RT Paya Manggis terancam di penjara

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita langsung turun dan melihat ada pria yang sesuai dengan ciri-ciri seperti informasi dari masyarakat,” kata Nendra, Selasa (22/8).

Menurut Nendra, AI ditangkap pada pukul 22.00 WIB oleh personil Satresnarkoba Polres Karimun, namun pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui tidak membawa narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket sedang diduga sabu yang disimpan didalam kotak rokok yang di pegangnya.

“Tersangka awalnya tidak mengaku membawa narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh anggota terhadap AI, ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika diduga jenis shabu dan sua buah sisa bungkus shabu  yang disimpan didalam kotak rokok UN yang dipegang di tangan kanannya,” jelas Nendra.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Hadiri Penutupan TMMD ke 105

Pengakuan AI barang tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang brinisial BM yang berada di daerah Kolong, Sei Lakam. Ia mendapatkan sabu tersebut dengan cara pesan melalui telepon.

“Diduga BM mengetahui menjadi kejaran polisi karena ponselnya tidak dapat dihubungi lg. Sampai dengan saat ini masih dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap BM,” ujar Nendra.

AI diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (***)

Share :

Baca Juga

Featured

“Gong Xi Fa Cai Hong Bao Na Lai “

Berita

Merebaknya Virus Corona, Bupati Karimun Pimpin Rakor Bersama Tim Gugus Tugas

Featured

Polres Karimun Percepat Penyidikan Perkara Pencurian Minyak MT Nona Tang II

Featured

Baru Empat Desa Terima ADD di Karimun

Berita

Pemkab Karimun Gelar Rakor Soal Gereja Santo Joseph

Karimun

Onderdil Dipreteli Motor Dibuang di Semak, Modus Baru Pencurian Sepeda Motor

Karimun

Sambut Idul Adha, Kapolres Karimun Pimpin Patroli Cipta Kondisi

Berita

Bupati Dan Wakil Bupati Karimun Ikuti Upacara Hut RI Ke 76 Tahun
error: Content is protected !!