Diduga Membawa Sabu, Pria Paruh Baya Di Bekuk Polisi 

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2017 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​LIPUTANKEPRI.COM, KARIMUN – Karena di curigai membawa narkotika golongan I yang diduga  jenis sabu, seorang pria paruh baya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun di parkiran belakang diskotek Bravo, di kawasan Puakang, Kecamatan Karimun, Jumat (18/8/2017)


Penangkapan tersebut berawal dari  informasi  masyarakat, tentang seseorang yang dicurigai melakukan transaksi narkoba di sekitaran Bravo pada Jumat (18/8) sekira pukul 21.45. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan AI (39) yang memiliki KTP Sumatera Utara.

Dari AI, polisi menemukan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,05 gram, dua bungkus bekas sabu dan beberapa barang bukti lain yang diduga terkait dengan transaksi narkoba seperti ponsel dan kotak rokok.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, kepada wartawan, Selasa (22/8/2017).

Baca Juga :  Wakapolres Karimun Pimpin Pengecekan Gaktiplin

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita langsung turun dan melihat ada pria yang sesuai dengan ciri-ciri seperti informasi dari masyarakat,” kata Nendra, Selasa (22/8).

Menurut Nendra, AI ditangkap pada pukul 22.00 WIB oleh personil Satresnarkoba Polres Karimun, namun pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui tidak membawa narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket sedang diduga sabu yang disimpan didalam kotak rokok yang di pegangnya.

“Tersangka awalnya tidak mengaku membawa narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh anggota terhadap AI, ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika diduga jenis shabu dan sua buah sisa bungkus shabu  yang disimpan didalam kotak rokok UN yang dipegang di tangan kanannya,” jelas Nendra.

Baca Juga :  Polres Karimun Bentuk Satgas Karhutla

Pengakuan AI barang tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang brinisial BM yang berada di daerah Kolong, Sei Lakam. Ia mendapatkan sabu tersebut dengan cara pesan melalui telepon.

“Diduga BM mengetahui menjadi kejaran polisi karena ponselnya tidak dapat dihubungi lg. Sampai dengan saat ini masih dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap BM,” ujar Nendra.

AI diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (***)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIB

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Berita Terbaru