class="wp-singular post-template-default single single-post postid-25176 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Liputan Kriminal / Nasional / Peristiwa

Minggu, 16 Juni 2019 - 00:05 WIB

Polisi Amankan Ribuan Ekstasi di Kampung Bahari

Liputankepri.com,Jakarta, –Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mendapati ribuan butir pil ekstasi dan juga lima gram sabu-sabu serta beberapa barang lainnya dalam penggerebekan dari sebuah rumah di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Sabtu.

“Ya benar ada penggerebekan di Kampung Bahari Gang 1 No.108 RT 003/006 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu ini, sekitar pukul 10.20 WIB,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Penggerebekan itu dilakukan di rumah tersangka Hendriana Salomonia alias Ria (29) yang diduga kuat sebagai pemilik barang tersebut. Bersama dengan Ria, polisi mengamankan 1.300 butir ekstasi, lima gram sabu-sabu, satu buah bong, satu timbangan, dan 10 pak plastik klip kosong

Penggerebekan itu, kata Herry, merupakan hasil pengembangan ungkap penyalahgunaan narkotika pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 oleh Unit V Subdit II dengan barang bukti awal 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu-sabu di depan sebuah rumah di Jalan Benda Raya Gang H Yahya Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

“Menurut keterangan tersangka, dia merupakan ‘kuda’ dari bandar besar, dan masih disimpan di lemarinya barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu berjumlah sekitar 1.000 butir yang disimpan di rumahnya yang belum terjual,” ujar Herry.

Atas informasi tersebut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander membentuk tim khusus, mengingat daerah rumah tersangka merupakan sarang narkoba di wilayah Jakarta Utara.

“Akhirnya pada hari Sabtu, 15 Juni 2019 jam 10.20 WIB tim yang dipimpin AKBP Dony Alexander melaksanakan penggeledahan di TKP,” ujar Herry.

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Bagi Ria, sang pemilik barang, diancam dengan pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) sub pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sumber : beritasatu.com

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Seramai 216 Peserta Tes CPNS 2018 Di Kabupaten Meranti Dinyatakan Lulus

Featured

Lima Orang Napi Ikuti UNPK Paket A Di Rutan

Featured

Bahrullah Akbar : Kepri Raih WTP Bukan Karena Pesanan

Pendidikan

Aturan baru Jokowi soal cuti PNS, termasuk untuk guru & dosen

Featured

Kaka: Napi Kasus Korupsi Dilarang Ikut Pileg 2019

Featured

Diperiksa Bareskrim,Ahok Didampingi 15 Pengacara

Berita

Temui Wakil Menteri P2MI, Wabup Muzamil Bahas Perlindungan Pekerja Migran Meranti di Luar Negeri

Bintan

Oknum Bidan Tertangkap Bawa Sabu Seberat 204 Kg
error: Content is protected !!