Polisi Amankan Ribuan Ekstasi di Kampung Bahari

- Jurnalis

Minggu, 16 Juni 2019 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta, –Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mendapati ribuan butir pil ekstasi dan juga lima gram sabu-sabu serta beberapa barang lainnya dalam penggerebekan dari sebuah rumah di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Sabtu.

“Ya benar ada penggerebekan di Kampung Bahari Gang 1 No.108 RT 003/006 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu ini, sekitar pukul 10.20 WIB,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Penggerebekan itu dilakukan di rumah tersangka Hendriana Salomonia alias Ria (29) yang diduga kuat sebagai pemilik barang tersebut. Bersama dengan Ria, polisi mengamankan 1.300 butir ekstasi, lima gram sabu-sabu, satu buah bong, satu timbangan, dan 10 pak plastik klip kosong

Penggerebekan itu, kata Herry, merupakan hasil pengembangan ungkap penyalahgunaan narkotika pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 oleh Unit V Subdit II dengan barang bukti awal 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu-sabu di depan sebuah rumah di Jalan Benda Raya Gang H Yahya Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

“Menurut keterangan tersangka, dia merupakan ‘kuda’ dari bandar besar, dan masih disimpan di lemarinya barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu berjumlah sekitar 1.000 butir yang disimpan di rumahnya yang belum terjual,” ujar Herry.

Atas informasi tersebut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander membentuk tim khusus, mengingat daerah rumah tersangka merupakan sarang narkoba di wilayah Jakarta Utara.

“Akhirnya pada hari Sabtu, 15 Juni 2019 jam 10.20 WIB tim yang dipimpin AKBP Dony Alexander melaksanakan penggeledahan di TKP,” ujar Herry.

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Bagi Ria, sang pemilik barang, diancam dengan pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) sub pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sumber : beritasatu.com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
KLM Setia Bersama Karam di Perairan Selat Ringgit, Nahkoda dan ABK Selamat
AS Dilaporkan Jalin Kontak dengan Oposisi Israel, Cari Pengganti Netanyahu
Iran Tutup Kembali Selat Hormuz Pasca serangan Israel ke Lebanon
Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Meranti
Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:42 WIB

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Senin, 22 Juni 2026 - 18:24 WIB

KLM Setia Bersama Karam di Perairan Selat Ringgit, Nahkoda dan ABK Selamat

Senin, 22 Juni 2026 - 12:28 WIB

AS Dilaporkan Jalin Kontak dengan Oposisi Israel, Cari Pengganti Netanyahu

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:57 WIB

Iran Tutup Kembali Selat Hormuz Pasca serangan Israel ke Lebanon

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:39 WIB

Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO

Berita Terbaru