Polisi Bongkar Paket Senjata Api Dibungkus Dalam Boneka

- Jurnalis

Selasa, 1 Februari 2022 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Polisi membongkar transaksi jual-beli senjata api rakitan di Riau. Modus pengiriman adalah memasukkan senjata tersebut ke boneka mainan anak.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan transaksi jual-beli senjata api rakitan terungkap pada Jumat (28/1/2022) lalu. Saat itu, Subdit Jatanras Polda Riau mendapat kabar ada paket mencurigakan.

“Awalnya didapat informasi adanya paket dibungkus dalam boneka. Tetapi isi paket diduga adalah senjata api dengan alamat pengirim di Pekanbaru,” terang Sunarto di Mapolda, Senin (31/1).

Selanjutnya, tim Opsnal Jatanras datang dan mengecek ke salah satu ekspedisi di Pekanbaru. Diketahui paket akan dikirim kepada seseorang di Bengkalis.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Riau Hadiri Penutupan Diktukba Polri di SPN Polda Riau

“Jumat sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pandega Ujung, Bengkalis dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku, GIR (39). Langsung dilakukan pemeriksaan dalam paket yang berisikan boneka,” katanya.

Setelah dibongkar, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta 2 butir peluru tajam. Saat pelaku digeledah, ditemukan dalam tas pelaku 4 butir peluru organik kaliber 9 mm.

“Pelaku mengakui peluru dibawa pada saat latihan menembak Perbakin di Polres Rohil beberapa waktu yang lalu. Senjata bentuk revolver bergagang kuning,” imbuh Sunarto.

Baca Juga :  Kapolda Riau Tinjau Posko Terpadu Chek Point Perbatasan Riau - Sumbar

Setelah dilakukan interogasi, GIR mengaku telah memesan senjata air gun seharga Rp 5,6 juta. Namun senjata itu sudah dimodifikasi sesuai dengan permintaannya.

“Diduga pelaku memiliki klub menembak di samping rumahnya dengan nama Walet Shooting Club untuk latihan menembak,” kata Sunarto.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman pidana ialah penjara seumur hidup atau hukuman mati.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Serukan Dukungan Untuk Daerah Istimewa Riau
Perkuat Komitmen Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Meranti dan BRK Syariah Sepakati Kerjasama Layanan Perbankan.
Polda Riau Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV
Lewat Public Speaking, Polda Riau Wujudkan Polisi Humanis dan Peduli Lingkungan
Turun Langsung ke SMA, Kapolda Riau Ajak Pelajar Jadi Pelopor Green Policing
Wabup Muzamil Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI, Tegaskan Sinergitas Pemkab Kepulauan Meranti dengan TNI
Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Dorong Green Policing untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Tokoh Masyarakat Serukan Dukungan Untuk Daerah Istimewa Riau

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Perkuat Komitmen Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Meranti dan BRK Syariah Sepakati Kerjasama Layanan Perbankan.

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Polda Riau Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Lewat Public Speaking, Polda Riau Wujudkan Polisi Humanis dan Peduli Lingkungan

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Turun Langsung ke SMA, Kapolda Riau Ajak Pelajar Jadi Pelopor Green Policing

Berita Terbaru