class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29296 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Criminal / Kepri

Rabu, 8 Januari 2020 - 07:44 WIB

Polisi Bongkar Praktek Judi Online di Batam

Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bongkar praktek perjudian online yang di mainkan pakai telepon seluler, Selasa (7/1).

Polisi membekuk dua orang bandar; EL dan SW dengan barang bukti uang tunai Rp6 juta dan rekening bank senilai Rp1 miliar.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Prasetya Rahmad Purboyo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat ulah dua orang bandar judi online itu.

Saat diamankan, kedua pelaku sedang melakukan transaksi judi dengan para pemain di jaringan internet, taruhannya uang elektronik di rekening bank.

Baca Juga :  Diduga Curi HT Polresta Barelang, Oknum Wartawan Online Diperiksa Polisi

“Pelaku sebagai bandar merekrut para pemain menggunakan aplikasi di telepon seluler. Sebelum memulai, para pemain diharuskan mengisi deposit sejumlah uang menggunakan transfer bank.

Aplikasi judi yang digunakan para pelaku tadi disebar menggunakan group di media sosial,” katanya,di Batam.

Dalam aksinya, kata Purboyo, untuk memulai permainan jenis poker, remi dan domino, tersangka mewajibkan para pemain melakukan registrasi di aplikasi dan melampirkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga :  Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 142 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

“Pada saat penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp6,3 juta dari hasil perjudian, empat unit telepon seluler, buku rekening bank dan dua keping ATM berisi saldo hasil perjudian senilai Rp1 miliyar,” terangnya.

Kuat dugaan, para pelaku dikendalikan oleh jaringan perjudian di luar daerah. Dugaan ini mencuat dari print out rekening koran, aliran dana kedua pelaku menyebar ke berbagai daerah di Tanah Air.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman penjara maksimal sepuluh tahun penjara,” katanya.*

(sbr)

Share :

Baca Juga

Karimun

Petugas parkir diamankan siber pungli,Dishub Karimun hentikan pungutan uang parkir

Berita

Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Nasibnya Sekarang

Berita

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Diganti

Batam

TNI AU Daratkan Paksa Pesawat B 777 Asing

Kepri

Gubernur Kepri Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVII Tahun 2023

Batam

Polsek KKP Batam Gelar Giat Operasi Yustisi dan Prokes

Batam

Kapolresta Barelang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi Tahun 2022

Batam

​Wabup Said Hasyim Harap Pengembangan Sentra IKM Berbasis Sagu Di Meranti Tepat Sasaran
error: Content is protected !!