Polisi Bongkar Praktek Judi Online di Batam

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2020 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bongkar praktek perjudian online yang di mainkan pakai telepon seluler, Selasa (7/1).

Polisi membekuk dua orang bandar; EL dan SW dengan barang bukti uang tunai Rp6 juta dan rekening bank senilai Rp1 miliar.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Prasetya Rahmad Purboyo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat ulah dua orang bandar judi online itu.

Saat diamankan, kedua pelaku sedang melakukan transaksi judi dengan para pemain di jaringan internet, taruhannya uang elektronik di rekening bank.

Baca Juga :  Diduga Curi HT Polresta Barelang, Oknum Wartawan Online Diperiksa Polisi

“Pelaku sebagai bandar merekrut para pemain menggunakan aplikasi di telepon seluler. Sebelum memulai, para pemain diharuskan mengisi deposit sejumlah uang menggunakan transfer bank.

Aplikasi judi yang digunakan para pelaku tadi disebar menggunakan group di media sosial,” katanya,di Batam.

Dalam aksinya, kata Purboyo, untuk memulai permainan jenis poker, remi dan domino, tersangka mewajibkan para pemain melakukan registrasi di aplikasi dan melampirkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Tiga Mobil Mewah Selundupan Eks Singapura

“Pada saat penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp6,3 juta dari hasil perjudian, empat unit telepon seluler, buku rekening bank dan dua keping ATM berisi saldo hasil perjudian senilai Rp1 miliyar,” terangnya.

Kuat dugaan, para pelaku dikendalikan oleh jaringan perjudian di luar daerah. Dugaan ini mencuat dari print out rekening koran, aliran dana kedua pelaku menyebar ke berbagai daerah di Tanah Air.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman penjara maksimal sepuluh tahun penjara,” katanya.*

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru