Karimun –Setelah pengungkapan 18 orang tersangka kasus narkoba ,Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 6 orang tersangka di dua TKP berbeda di kabupaten Karimun kepulauan Riau.
Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur melalui Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana membenarkan adanya laporan dari Satreskrim Polres Karimun,Kamis (13/2) terhadap ada seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.
“Setelah dilakukan pengecekan HP ditemukan bukti transaksi narkoba, dilakukan penangkapan terhadap 3 tersangka yaitu FI,VT dan KL di salah satu ruko di Sei Lakam Barat Karimun.
Disamping itu kata Rayendra,saat penggeledahan kita temukan narkoba di dalam bantal berwarna merah yang didalamnya berisi tas serta kotak hitam berisi 4 paket besar shabu dan dompet yang berisi 7 paket besar shabu,
Kemudian ada 40 butir happy five, dompet ungu berisi 1 paket besar sabu,lakban dan plastik pembungkus paket shabu serta timbangan digital,”ujarnya.
Selanjutnya,Satresnarkoba melakukan pengembangan bersama Bea Cukai untuk menangkap 3 ABK kapal MV Ocean Dragon
Setelah satu hari penangkapan Sat Resnarkoba Polres Karimun beserta Bea Cukai melakukan pengembangan dan menangkap 3 ABK kapal Ocean Dragon tujuan Karimun- Kukup Malaysia di pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun.
“Kami mengamankan 3 tersangka berinisial AR, FN dan ZR dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisue,total barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan seberat 1,3 Kg.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku sudah 5 kali mengantarkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Karimun dengan upah sekali jalan sebesar 12 juta rupiah.
Jadi ke enam tersangka ini diataranya berinisial FI,VT,KL,AR,FN dan ZR di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI no 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Humas KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Bagus Hariadi membenarkan bahwa penangkapan 3 orang ABK kapal ferry Ocean Dragon 2 merupakan kerjasama dengan tim Satnarkoba Polres Karimun.
“Kami berhasil mengamankan 3 orang ABK kapal ferry Oceana Dragon 2 berserta barang bukti satu bungkus yang diduga sabu seberat 11,56 gram.***
(ura)