Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggagalkan keberangkatan 3 orang calon PMI ilegal ke Kamboja via Malaysia. Para PMI ilegal dan dua orang pengurus ikut diamankan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura pada Minggu (31/7).
“Satreskrim menetapkan 2 orang pengurus para calon PMI ilegal. Dan 3 orang PMI digagalkan keberangkatannya ke Kemboja melalui Malaysia melalui pelabuhan Tanjungpinang,” kata Kombes Heribertus Ompusunggu, Jumat (4/8/2023).
Dua orang pengurus PMI ilegal yang ditetapkan tersangka yakni WT (19) dan MG (21) warga Tanjungpinang. Untuk 3 yakni AP(18), AF(21) dan DC(19) calon PMI ilegal juga merupakan warga Tanjungpinang.
“Jadi dari pelaku yang mengurus keberangkatan dan para calon PMI ilegal ini merupakan warga Tanjungpinang,” ujarnya.
Heribertus mengatakan penggagalan keberangkatan para calon PMI ilegal itu bermula dari kecurigaan pihak Imigrasi. Petugas Imigrasi kemudian mengkoordinasikan hal tersebut dengan Satreskrim Polresta.
“Awalnya ada rombongan sebanyak 5 orang yang akan berangkat ke Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh imigrasi ternyata mereka berencana ke Kamboja via Malaysia,” ujarnya.
“Hasil pemeriksaan baik dari pelaku dan calon PMI mereka ternyata hendak dipekerjakan sebagai admin judi slot di Kamboja,” tambahnya.
Polisi juga menyebutkan bahwa semua akomodasi keberangkatan para PMI dan dua pengurus tersebut ditanggung oleh pelaku yang berada di Kamboja. Para pelaku juga telah menukarkan uang dalam bentuk pecahan ringgit dan dolar Amerika.
“Mereka dibiayai oleh pelaku di Kamboja. Pelaku di Kamboja menyiapkan uang sekitar Rp 28 juta, dimana saat diamankan para pelaku telah menukarkan uang dalam pecahan dolar dan ringgit Malaysia,” ujarnya.
Para calon PMI yang akan dijadikan admin judi slot itu juga difasilitasi handphone baru. Handphone tersebut dibeli di Tanjungpinang dan akan digunakan untuk pekerjaan sebagai admin judi slot di Kamboja.
“Mereka dibelikan handphone baru, itu untuk keperluan pekerjaan sebagai admin judi slot. Hasil pemeriksaan juga diketahui pelaku yang merekrut di Kamboja itu merupakan orang Tanjungpinang. Saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ujarnya.
“Para calon PMI itu juga dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 39 juta per enam bulan. Selain itu mereka juga dijanjikan bonus Rp 7 juta. Nantinya gaji mereka juga akan dipotong untuk pengurusan keberangkatan ke Kamboja,” tambahnya.
Dalam pengungkapan itu polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa 10 unit ponsel, 5 buah paspor, buku rekening milik tersangka, uang tunai sebesar Rp. 1.450.000, uang tunai 500 Dolar Amerika, serta uang tunai sebanyak RM 3.300. Kedua pelaku yakni WT dan MG dijerat dengan pasal pemberantasan TPPO dan UU perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.