Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kuansing | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-45754 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kuansing / Riau

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:36 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kuansing

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kuansing, Iptu Riduan Butar Butar.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kuansing, Iptu Riduan Butar Butar.

Kuansing – Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menyelidiki dugaan atas penyimpangan dana desa di beberapa desa Kabupaten Kuansing, Riau.

Hal ini disinyalir adannya penggunaan dana tersebut tidak semuanya direalisasikan sebagaimana regulasi dan peruntukkannya.

Diketahui, dana desa yang diduga digunakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut, kini tengah diselidiki Satreskrim Polres Kuansing.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kuansing, Iptu Riduan Butar Butar kepada Media ini membenarkan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki masalah dana desa di beberapa desa tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Kuansing: Pelaku Penikam Korban Anak di Bawah Umur

Namun, mantan Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah ini belum bisa menyampaikan secara rinci dengan alasan dalam penyelidikan dan belum waktunya dipublikasi ke media massa.

“Iya, memang ada beberapa kasus dana desa yang sedang lidik. Tapi, secara rinci belum bisa saya sampaikan ke rekan media. Nanti kalau sudah ada tersangka silahkan di publish,” ujar Riduan, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga :  Kapolres Kuansing: Pelaku Penikam Korban Anak di Bawah Umur

Dikatakannya, pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa menjadi perhatian serius institusinya. Namun demikian, ia menyebut tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Kita tidak main-main dalam penindakan korupsi. Maka dari itu, kita imbau pengelola desa dalam pemanfaatan dana desa, agar sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.**

 

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Sempena Hari Jadi Meranti Ke-X, Pemkab Meranti Gelar Kenduri Sekampung

Riau

Dua Warga Ditangkap Polisi Saat Bermain Judi Song

Kep Meranti

Mendagri Sebut Pelantikan Gubernur Riau Kemungkinan Tanggal 20 February 2019

Advertorial

Bahas Soal Pertanahan dan Tata Ruang, Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Kunjungan Kerja ke Kantah ATR-BPN

Berita

Partai PAN Resmi Usung Pasangan “BERSERI” di Pilkada Kepulauan Meranti

Kep Meranti

Sijago Merah Mengamuk Tiga Unit Rumah Warga & Tiga Korban Hangus Terbakar

Kep Meranti

Asisten III Sekdakab Meranti Pembina Upacara Hari Kesehatan 2019

Kep Meranti

Pererat Silaturahmi,Bupati Inhu Kunker ke Meranti
error: Content is protected !!