class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34434 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Peristiwa / Riau / Teluk Kuantan

Rabu, 25 November 2020 - 11:52 WIB

Kapolres Kuansing: Pelaku Penikam Korban Anak di Bawah Umur

Kuansing – Wendra Pogi (16) korban penganiayaan senjata tajam dengan luka tusukan akibat dikeroyok oleh orang tidak dikenal di Dusun Kampung Datar Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing, Sabtu ( 21/11/20) sekira pukul 00.30.WIB.

Korban an.Wendra Pogi (16) mengalami luka di perut sebelah kiri, luka di lengan sebelah kiri dan luka dikepala sebelah kiri yang terjadi di Dsn. Kampung Datar Desa Pulau Komang Kec. Sentajo Raya Kab. Kuansing

Kejadian tersebut diawali setelah FIL AMRI yang merupakan orang tua korban mendapat telpon dari Sdr.ULUP yang mengatakan bahwa anaknya an.Wendra Poga sedang berada di RS akibat dikeroyok oleh orang tidak dikenal di Dusun Kampung Datar Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya pelapor langsung menuju ke RSUD Kab.Kuansing dan mendapati anknya di UGD atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Tengah.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kuansing

Atas adanya laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kuantan Tengah melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan seorang diduga pelaku an.DIKA DWI PRASETIA (16).

Kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Tengah untuk dimintai keterangan dan dari keterangan pelaku diketahui perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dikarenakan melihat temannya bernama HAIKAL (16) dan Rudi (20) sedang berkelahi dengan korban.

Selanjutnya melihat kejadian tersebut pelaku langsung menikam korban dengan pisau yang waktu itu sedang dibawa oleh pelaku dan setelah kejadian tersebut pelaku, Haikal dan Rudi langsung melarikan diri.

Saat ini korban dirawat di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru dan terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan pelaku DIKA Dwi Prasetia masih berstatus anak.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kuansing

Penanganan perkaranya telah ditangani langsung oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuansing dan saat ini team sedang berada di Pekanbaru untuk melihat kondisi korban dan bila memungkinkan akan mengambil keterangan korban.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua.SH bahwa terhadap pelaku diterapkan UU Perlindungan Anak pasal 76 c jo pasal 80 ayat (2) UU No.35 tahun 2014 jo UU No.11 thn 2012 dengan ancaman hukuman 5 thn penjara dan saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Sampai berita ini diterbitkan pelaku Haikal dan Rudi masih dalam pencarian dan diharapkan peran serta masyarakat untuk memberi informasi bilamana mengetahui keberadaanya.*

(Zul)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Karimun Bakti Sosial berikan kepada Pak Nordin

Kep Meranti

Berbagi Kegembiraan, Pemkab Meranti Serahkan 150 Paket Sembako Bantu Warga Kurang Mampu

Bengkalis

Bupati Kasmarni Hadiri Kirab Budaya, Sempena HUT Ke-44 Dekranasda Di Kota Surakarta

Berita

Penuhi Hak Warga dalam Pemilu 2024, Pemkab Meranti Lakukan Perekaman KTP-el di Lapas Selatpanjang

Ekonomi

Empat Unit Rumah Diselatpanjang Roboh Diterjang Angin Puting Beliung

Berita

Diduga Kayu Ilegal Logging Beredar Di Pulau Rangsang

Riau

Seorang Karyawati PT THIP Desa Tanjung Simpang Inhil Tewas Diterkam Harimau

Karimun

Sepanjang 2019,Kejari Karimun Tangani Dua Perkara Tipikor
error: Content is protected !!