Batam – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) berinisial A (40) ditangkap polisi.
ASN tersebut ditangkap saat sedang menjemput tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia melalui jalur ilegal atau tidak resmi.
Kapolsek Nongsa AKP Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat.
Polisi mencegat para TKI ilegal saat akan masuk ke perairan Batu Besar, Nongsa, Batam, pada Selasa (21/4/2020), sekitar pukul 04.00 WIB.
“Benar, namun jumlah TKI hanya ada 2 orang. Menariknya tekong atau penyalurnya merupakan seorang oknum ASN,” kata Ramadhanto saat dihubungi, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ASN yang ketahuan menjadi penyalur TKI ilegal tersebut bertugas di Bagian Biro Umum Pemprov Kepri.
Ramadhanto mengatakan, oknum ASN tersebut membawa 2 orang TKI ilegal dari Malaysia dengan menggunakan speed boat fiber bermesin 75 PK.
Namun, di tengah perjalanan, speed boat tersebut kehabisan bahan bakar dan akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Nongsa yang tengah melakukan patroli laut.
“Katanya terdesak kondisi ekonomi, namun itu masih alasan awal pelaku,” kata Ramadhanto.
Saat ini, kedua TKI yang berhasil diselamatkan sudah berada di Mapolsek Nongsa dan akan menjalani tes kesehatan.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sedang mewabah.
Apalagi kedua TKI ini baru saja tiba dari Malaysia yang merupakan wilayah pandemi Covid-19.
“Setelah didata, keduanya akan kami bawa ke lokasi karantina di Rusun BP Batam di Sagulung,” kata Ramadhanto.**
(sbr)