Polisi Tetapkan Mantan Kadinsos Karimun Sebagai Tesangka

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2017 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Diduga Melakukan Manipulasi Belanja Anggaran Secara Fiktif

liputankepri.com, Karimun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menetapkan Indra Gunawan, sebagai tersangka. Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun ini diduga melakukan manipulasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) belanja anggaran dinas secara fiktif.

foto: ilustrasi

Hal tersebut di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiroseno, saat di hubungi wartawan, Selasa (1/8/2017) malam.

“Iya kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata  Dwihatomoko singkat.

Ditanya mengenai kronologis kejadian dirinya menjelaskan, bahwa pada tahun 2014 hingga 2016, pengelolaan mata anggaran belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan dan selalu melakukan pemotongan terhadap anggaran yang ada.

Sementara untuk anggaran kegiatan Administrasi umum, sebagian di pergunakan untuk keperluan pribadi yang tidak sesuai DPA atau pun peruntukannya. Seperti pembayaran angsuran mobil, pembayaran angsuran untuk kredit pinjaman di bank dan lain-lain.

“Modus operandinya melakukan manipulasi SPJ belanja anggaran secara fiktif. Dimana uang yang telah di dapatkan di pergunakan untuk keperluan pribadi, seperti bayar angsuran mobil dan pinjaman kredit bank,” ucap Dwihatmoko.

Atas dugaan tersebut pihak kepolisian mengamankan beberapa bukti, diantaranya mobil merk Honda, BPKB dan dokumen yang berkaitan dengan Adum 2014-2016

“Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, karena  melanggar pasal 2 dan atau pasal 3  ayat 18 UU No. 31 thn 1999 yg telah di ubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tantang tindak pidana korupsi,” terang Dwihatmoko. (***)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Berita Terbaru