Bengkalis, Liputankepri.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis bersama dengan Bea Cukai Bengkalis telah mengungkap penyeludupan narkotik jenis sabu.
Hal ini diungkapkan saat Konferensi pers di lakukan di halaman Polres Bengkalis, Selasa (26/9/2023).
Kapolres Bengkalis, AKBP Satyo Bimo Anggoro mengungkapkan penangkapan terjadi saat tim gabungan mendapatkan informasi bahwa berinisial M yang menjadi DPO kurang lebih 1 tahun telah meresahkan dilingkungan tempat tinggal mereka.
Atas laporan itu, lanjut Kapolres Bengkalis pihaknya langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (24/9/2023).
“Pelaku sempat merekrut anak muda yang ada disana untuk bergabung bersama menjual barang haram tersebut, pelaku terpaksa kita lumpuhkan karna adanya perlawanan saat di lakukan penangkapan,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Lanjut Kapolres, adapun barang bukti berupa 406,59 gram Shabu, 10 butir pil ekstasi diamond senjata api pabrikan bermerek blog 19 lengkap dengan 29 butir amunisinya yang aktif dan sejumlah uang.
Dalam hal ini, Bimo juga mengatakan pelaku juga mulai beraksi dengan bersenjata api. Dirinya memastikan akan menelusuri kepemilikan senjata api.
Sementara, Bea Cukai kabupaten Bengkalis juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dan merapatkan barisan bersama tim dari pihak Polres Bengkalis.
“Kami akan bersama-sama mencegah jalur masuk nya peredaran narkotika dari negri Jiran Malaysia, tutup Kepala bea cukai kabupaten Bengkalis Agoes Widodo.**
(Safrizal)