class="wp-singular post-template-default single single-post postid-267445 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bengkalis / Berita

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:09 WIB

Polres Bengkalis Bongkar Peredaran Sabu dan Amankan Dua Pelaku

BENGKALIS, liputankepri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar.

Baca Juga :  Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

Dua orang terduga pelaku berinisial FY (51) dan RS (43) diamankan saat berada di sebuah rumah di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 gram, plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, dua unit telepon genggam, serta satu buah korek api.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Keduanya juga telah menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika melalui layanan Call Center 110,” tambah Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Polri dan Media Bersatu, Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama di Seluruh Indonesia

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut.|Safrizal

Share :

Baca Juga

Berita

Waspada Banjir, BPBD Ingatkan Warga tak Buang Sampah ke Parit

Berita

Kabar Gembira “ABMA AB Model Agency” Asal Riau Buka Sanggar Model Entartaiment Dijakarta

Batam

Partai Gelora gelar orientasi kepartaian tingkat kecamatan yang perdana

Berita

Gedung baru UPT Puskesmas Meral Diresmikan

Berita

Ombudsman Riau Minta Pemda Jaga SDM Pelayanan Publik

Berita

PT Timah Tbk Tebar 300 Bibit Kepiting Bakau di Pantai Kundur

Batam

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu-sabu Tujuan Lombok

Berita

Personel Polres Kampar Atas Nama IPDA I Gusti Ketut Wirdika, Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
error: Content is protected !!