Polres Kampar Kembali Tangkap Dua orang Pengedar Shabu

- Jurnalis

Kamis, 9 September 2021 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Usai menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu berinisial AS di wilayah Kecamatan Tambang pada Selasa sore (07/09/2021), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengembangan.

Beberapa jam kemudian petugas berhasil menangkap 2 pelaku lainnya pada dua lokasi berbeda, kedua tersangka yang ditangkap adalah RC alias RI (33) warga Dusun I Desa Kuapan dan TF alias DV (27) warga Danau Bingkuang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.27 gram dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal pada Selasa (07/09/2021) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan atas tertangkapnya tersangka AS alias AN di Desa Kuapan Kecamatan Tambang.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Orang Bandar Sabu Dirumahnya

Didapat informasi bahwa narkotika yang ada pada tersangka AS tersebut berasal dari tersangka RC dan TF, atas informasi tersebut Tim langsung mencari keduanya.

Tersangka RC berhasil ditangkap pada malamnya saat berada di Desa Ganting Damai Kecamatan Salo, kemudian tersangka TF ditangkap di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang.

Saat diinterogasi, tersangka RC mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu yang dikuburkan disamping kandang ayam belakang rumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah RC di Desa Kuapan, ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,27 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tim Tembak Polres Kampar Tertibkan Penjual Miras Tanpa Izin

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

(Ocu arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 12:01 WIB

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB