Tanjung Pinang – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang dikabarkan menangkap dua orang yang terbukti menyimpan sabu-sabu di dalam tubuh melalui dubur.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dua pria yang belum diketahui identitasnya ini ditangkap di sebuah wisma di kawasan Jalan Bakar Batu, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dua orang yang diduga membawa narkotika itu jenis sabu-sabu dari Malaysia,” kata Chrisman, Minggu (5/1/2020).
Ia menyampaikan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di salah satu Wisma.
Namun, untuk berapa jumlah barang bukti, identitas pelaku, serta dari siapa barang haram tersebut didapat, Chrisman belum bisa memberikan secara rinci.
“Kalau interogasi awal, rencananya narkotika tersebut akan di edarkan di Tanjungpinang. Sabar ya, kami masih lakukan pengembangan dulu. Anggota masih bekerja,” ujarnya.*