Polres Kampar Tangkap Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAMBANG – Polres Kampar tangkap seorang pelaku SY (39) watga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, pasalnya pelaku dilaporkan istrinya karena mencabuli anak kandung N yang berusia 4 tahun.

Ibu korban RA (31) baru mengetahui kejadian tersebut pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 10.00 Wib. “Ibu korban saat memandikan anaknya, korban merasa kesakitan di bagian kemaluannya,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala pada Kamis (9/10/2025).

Hasil interogasi awal kepada pelaku, ia mengakuinya dan kejadian itu saat bulan September 2025 saat itu korban bersama ayah kandungnya sedang tidur-tiduran dalam kamar lalu ayah kandung korban memberikan handphone kepada korban

“Saat korban main handphone posisi korban berbaring di tempat tidur tersangka langsung membuka celana korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban sehingga korban merasa kesakitan,” terang Kasat.

Baca Juga :  Hadir di Desa Belo Laut, Sebanyak 125 Warga Bisa Berobat Gratis di Mobil Sehat PT Timah

Setelah itu, pada Minggu (5/10/1025) ibu kandung korban ingin memandikan korban namun korban melarang agar tidak mencuci kemaluan korban, karna kemaluan korban terasa sakit sehingga ibu korban curiga dan membawa korban ke bidan untuk dilakukan pengecekan. ” Dan menurut keterangan bidan kemaluan korban diduga rusak dan luka lebam atas kejadian tersebut ibu korban langsung melapor ke Polres kampar,” tutur AKP Gian.

Setelah menerima laporan dari Ibu korban dilakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 20.00 Wib Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kakanya tepatnya di Kecamatan Tambang.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Desa Baru Gelar Aksi Damai, Desak Pencopotan Pj Kades Baru

“Tidak lama pelaku langsung kita tangkap saat dirumah kakanya sedang duduk bersama tetangganya,” ujar Kasat.

Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terlapor dan membawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” pungkas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.*

(Ocu Arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Gede Adi Pimpin Hari Juang Polri 2026 di Meranti, Dorong Personel Perkuat Pelayanan Humanis
DPC Partai Demokrat Anambas Dukung Indonesia Asri, Laksanakan Gerakan Langit Biru Sambut HUT ke-25
Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura
PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun
Bea Cukai Bengkalis dan Polri Bekuk Jaringan Narkotika Malaysia Jalur Laut
Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Gede Adi Pimpin Hari Juang Polri 2026 di Meranti, Dorong Personel Perkuat Pelayanan Humanis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:00 WIB

DPC Partai Demokrat Anambas Dukung Indonesia Asri, Laksanakan Gerakan Langit Biru Sambut HUT ke-25

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:24 WIB

PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Bea Cukai Bengkalis dan Polri Bekuk Jaringan Narkotika Malaysia Jalur Laut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!