class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263967 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kampar / Liputan Kriminal

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Polres Kampar Tangkap Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun

TAMBANG – Polres Kampar tangkap seorang pelaku SY (39) watga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, pasalnya pelaku dilaporkan istrinya karena mencabuli anak kandung N yang berusia 4 tahun.

Ibu korban RA (31) baru mengetahui kejadian tersebut pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 10.00 Wib. “Ibu korban saat memandikan anaknya, korban merasa kesakitan di bagian kemaluannya,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala pada Kamis (9/10/2025).

Hasil interogasi awal kepada pelaku, ia mengakuinya dan kejadian itu saat bulan September 2025 saat itu korban bersama ayah kandungnya sedang tidur-tiduran dalam kamar lalu ayah kandung korban memberikan handphone kepada korban

“Saat korban main handphone posisi korban berbaring di tempat tidur tersangka langsung membuka celana korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban sehingga korban merasa kesakitan,” terang Kasat.

Baca Juga :  Penggantian Direktur RSBP: Komitmen Lanjutkan Pelayanan Terbaik

Setelah itu, pada Minggu (5/10/1025) ibu kandung korban ingin memandikan korban namun korban melarang agar tidak mencuci kemaluan korban, karna kemaluan korban terasa sakit sehingga ibu korban curiga dan membawa korban ke bidan untuk dilakukan pengecekan. ” Dan menurut keterangan bidan kemaluan korban diduga rusak dan luka lebam atas kejadian tersebut ibu korban langsung melapor ke Polres kampar,” tutur AKP Gian.

Setelah menerima laporan dari Ibu korban dilakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 20.00 Wib Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kakanya tepatnya di Kecamatan Tambang.

Baca Juga :  Turnamen Gaple IKT 2025, Ajang Silaturahmi Karyawan PT Timah dan Masyarakat

“Tidak lama pelaku langsung kita tangkap saat dirumah kakanya sedang duduk bersama tetangganya,” ujar Kasat.

Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terlapor dan membawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” pungkas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.*

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Karimun Pimpin Rapat PGRI

Advertorial

Kinerja Cemerlang, Laba Bersih PT TIMAH Tbk (TINS) Terbang

Karimun

Kejaksaan Negeri Karimun Masih Fokus Kasus Korupsi

Berita

Aksi Nekat Buang Sabu Gagal Dua Pria Di Meranti Diciduk Polisi

Bangkinang

Kapolres Kampar Hadiri Upacara Hardiknas, Tunjukkan Dukungan Polri terhadap Dunia Pendidikan

Berita

Cooling System, Sambangi Tukang Becak Pelabuhan, Wakapolres Kep Meranti Ajak Tertib Berlalulintas

Berita

Pompa Dosing Alami Gangguan, Commissioning IPA Duriangkang 5 Dihentikan Sementara

Batam

BC Batam Amankan Empat Orang Penyelundup Sabu-sabu
error: Content is protected !!