Berkas 5 Tersangka Penyelundupan TKI di Limpahkan

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menyerahkan lima tersangka penyelundupan orang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa, 28 Januari 2020.

Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga menyelundupkan sebanyak 12 orang Tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui jalur gelap perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Adapun lima tersangka terdiri dari dua orang nakhoda yaitu, Bd dan Sy dan tiga orang anak buah kapal (ABK), Md, Ek dan Jr, merupakan warga Pulau Rupat. Mereka ditangkap petugas dari kapal motor yang berbeda.

Mereka diamankan petugas sedang mengangkut 12 orang TKI dari Malaysia tujuan Teluk Lecah, Selat Morong Perairan Selat Morong, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis Senin (4/11/19) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca Juga :  Kapolda Riau: Kita temukan jaringan peredaran narkoba yang libatkan karyawan Queen Club

Berkas diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Azam Akhmad, S.H di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jalan Pertanian.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Johnny Tunggul mengungkapkan bahwa, berkas ke lima tersangka sudah dinyatakan lengkap. Disamping itu, pihaknya juga mengajukan dua berkas untuk tersangka nahkoda dan ABK kapal pembawa TKI tersebut.

“Kami melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Berkas terbagi dua untuk dua tekong dan ABK. Sedangkan untuk pasal yang kita kenakan yakni Pasal 120 Undang undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 Tentang Penyeludupan Manusia,” ungkap Johnny Tunggul kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bos Penyelundup TKI Ilegal

Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, denda paling rendah Rp15 juta atau maksimal Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan terlibat tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) tujuan Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Selain pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit speedboat tanpa nama berikut mesin, enam unit ponsel, delapan Paspor milik para penumpang.

Terkuaknya kasus penyelundupan itu berawal TNI dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai melaksanakan patroli laut di satuan F1QR dengan Komandan Operasi, Kapten Bayu Mahardi di sekitaran perairan Selat Morong Pulau Rupat.*

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur pada HUT RI ke-81
Pamatwil Polda Riau Pimpin Upacara HUT RI di Wilayah Terluar Meranti
Upacara HUT RI 81 Polres Meranti Semangat Kemerdekaan Perkuat Persatuan
Gasak Solar dan Kipas Propeller Kapal, Seorang Pria Diringkus Polsek Tebingtinggi
Polsek Tebingtinggi Ungkap Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Apel Bersama Komunitas, Kapolres Meranti Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi
Bupati Meranti Kukuhkan Paskibra 2026, Tekankan Nasionalisme dan Tanggung Jawab Generasi Muda
Meranti Percepat Pembangunan Gudang Bulog, Asmar: Kunci Perkuat Ketahanan Pangan Daerah Kepulauan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Bupati Asmar Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur pada HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Pamatwil Polda Riau Pimpin Upacara HUT RI di Wilayah Terluar Meranti

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Upacara HUT RI 81 Polres Meranti Semangat Kemerdekaan Perkuat Persatuan

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Gasak Solar dan Kipas Propeller Kapal, Seorang Pria Diringkus Polsek Tebingtinggi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Polsek Tebingtinggi Ungkap Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!