
KAMPAR – Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba sepanjang Agustus 2025. Dalam serangkaian operasi tersebut, polisi menyita total 1.247,56 gram atau lebih dari 1 kilogram narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan kasus ini, 16 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, termasuk pengembangan kasus hingga ke kabupaten tetangga.
“Ada 11 laporan polisi dengan total barang bukti yang berhasil kami sita dari masing-masing tersangka sekitar 1.247,56 gram,” ujar AKBP Boby Putra Sebayang melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, usai konferensi pers, Selasa (26/8).
Menurut Markus, para tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir. Ia menegaskan, dari hasil penyelidikan, para tersangka yang ditangkap, termasuk bandar dengan barang bukti 1 kilogram, merupakan jaringan lokal dan tidak terhubung dengan bandar besar atau internasional.

Barang bukti seberat 1.247,56 gram dari hasil penangkapan ini telah dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan pencapaian signifikan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Markus juga menyampaikan pesan dari Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Sebayang, yang berkomitmen untuk terus mengejar para pelaku narkoba di mana pun dan kapan pun.
“Pesan pak Kapolres untuk di kampar jangan ada lagi pelaku narkoba. Mau dimanapun mau sampai kapanpun akan kami kejar,” tegasnya.
AKP Markus juga menghimbau agar masyarakat tidak segan-segan untuk melapor kepada pihak kepolisian jika ada informasi tentang peredaran narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, ketika ada informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya mohon sampaikan kepada kami,” kata Markus.
Karena lanjut dia, memberantas narkoba ini tidak hanya bisa ditangani oleh polisi sendiri, namun diperlukan peran serta seluruh stakeholder dan masyarakat.
“Jadi mohon kerjasamanya, ketika mendapat informasi sampaikan kepada kami akan tindak lanjuti,” tandasnya.
Acara konferensi pers dan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Lapas Kelas IIA Bangkinang, dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar.*
(Ocu Arun)
