Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu 4,1 Kilogram

- Jurnalis

Sabtu, 5 Desember 2020 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4,1 Kg dengan cara direbus menggunakan air panas, Jumat (4/12).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penindakan pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kepabeanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungbalai Karimun, Kepri, sejak awal November 2020l.

Barang bukti tersebut, disita dari dua orang tersangka berinisial MK (40) dan AH (40). “Barang bukti ini telah diuji keasliannya di Laboraturium Forensik Polda Riau, dan telah disisihkan untuk bukti dipersidangan,” katanya.

Baca Juga :  Polres Karimun Musnahkan 1 Kg Sabu Asal Malaysia

Ia mengatakan, adapun barang bukti narkoba yang dilakukan pemusnahan itu berjumlah 4,2 kilo gram dan sebanyak 132 gram disisihkan sebagai barang bukti di Pengadilan.

Barang bukti ini, disita dari aksi penyelundupan narkoba asal negri jiran Malaysia. Dalam kasus itu, awalnya petugas mengamankan tiga orang, dengan inisial MK (40) dan AH (40), serta satu orang lainnya yang berinisial MI (29).

Namun, MI kemudian ditetapkan polisi sebagai saksi lantaran kurangnya alat bukti keterlibatannya.

Dua tersangka itu, kata Adenan, diketahui menyelundupkan narkoba dengan modus ship to ship di tengah laut perbatasan Indonesia – Malaysia dan kemudian membawa masuk ke pesisir Kabupaten Karimun melalui Pelabuhan rakyat.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Karimun Amankan Tiga Pelaku Pemilik Sabu dan Ekstasi

Keduanya mengaku nekat melakukan aksi tersebut, karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar Rp 30 juta. Hanya saja, upah akan dibayarkan setelah barang sampai ke tujuan oleh pemesan yang kini dalam pengejaran.

“Rencananya barang haram itu akan diedaran di Kabupaten Karimun, Kepri, dalam kasus ini keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Adenan.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Facebook dan Instagram Down Massal, Pengguna di Indonesia Terdampak
Tongkat Komando Berganti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Pimpin Polres Kepulauan Meranti
Bupati Asmar Sambut Kapolres Baru Kepulauan Meranti, Kenang Dedikasi AKBP Aldi Alfa Faroqi
Ketua DWP Meranti Ajak Anggota Tingkatkan Kreativitas Lewat Pertemuan Rutin
Disambut Meriah dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti
Perjuangkan Listrik Meranti, Wabup Muzamil Temui Komisaris PLN Andi Arief
Dukung Swasembada Pangan Nasional Polsek Merbau Sembang Petani Cabe
Nonton Timnas di Piala AFF 2026 Sekarang Gratis di YouTube Reza Arap

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:16 WIB

Facebook dan Instagram Down Massal, Pengguna di Indonesia Terdampak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:13 WIB

Tongkat Komando Berganti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Pimpin Polres Kepulauan Meranti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

Bupati Asmar Sambut Kapolres Baru Kepulauan Meranti, Kenang Dedikasi AKBP Aldi Alfa Faroqi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:30 WIB

Ketua DWP Meranti Ajak Anggota Tingkatkan Kreativitas Lewat Pertemuan Rutin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:32 WIB

Disambut Meriah dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti

Berita Terbaru