Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu 4,1 Kilogram | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34637 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu 4,1 Kilogram

Karimun – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4,1 Kg dengan cara direbus menggunakan air panas, Jumat (4/12).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penindakan pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kepabeanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungbalai Karimun, Kepri, sejak awal November 2020l.

Barang bukti tersebut, disita dari dua orang tersangka berinisial MK (40) dan AH (40). “Barang bukti ini telah diuji keasliannya di Laboraturium Forensik Polda Riau, dan telah disisihkan untuk bukti dipersidangan,” katanya.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Karimun Bekuk Kurir Sabu Sebanyak 6 Kg di Hotel

Ia mengatakan, adapun barang bukti narkoba yang dilakukan pemusnahan itu berjumlah 4,2 kilo gram dan sebanyak 132 gram disisihkan sebagai barang bukti di Pengadilan.

Barang bukti ini, disita dari aksi penyelundupan narkoba asal negri jiran Malaysia. Dalam kasus itu, awalnya petugas mengamankan tiga orang, dengan inisial MK (40) dan AH (40), serta satu orang lainnya yang berinisial MI (29).

Namun, MI kemudian ditetapkan polisi sebagai saksi lantaran kurangnya alat bukti keterlibatannya.

Dua tersangka itu, kata Adenan, diketahui menyelundupkan narkoba dengan modus ship to ship di tengah laut perbatasan Indonesia – Malaysia dan kemudian membawa masuk ke pesisir Kabupaten Karimun melalui Pelabuhan rakyat.

Baca Juga :  Polsek Tebing Bersama Warga Evakuasi Korban Banjir

Keduanya mengaku nekat melakukan aksi tersebut, karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar Rp 30 juta. Hanya saja, upah akan dibayarkan setelah barang sampai ke tujuan oleh pemesan yang kini dalam pengejaran.

“Rencananya barang haram itu akan diedaran di Kabupaten Karimun, Kepri, dalam kasus ini keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Adenan.***

Share :

Baca Juga

Karimun

Bupati Karimun Wisuda 1102 Santri TPQ Karimun 2020

Berita

Selamatkan Ribuan Jiwa, Sat Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu

Batam

Soal Kematian Haji Permata, KKSS Minta Kakanwil DJBC Kepri Dicopot

Ekonomi

Sejumlah Cabor Mulai Tentukan Balon Ketua KONI Meranti Periode 2019-2023

Berita

Wakil Ketua I DPRD Natuna Dampingi Gubernur Kepri Sholat Idul Fitri 1442 H

Karimun

HIMPAUDI Luncurkan Program Generasi Manjur 

Anambas

Buruh Bangunan Anambas Hijrah ke Natuna

Karimun

Sempena Isra Mi’raj Jamaah Perumahan Bukit Cincin Asri Tingkatan Tali Silaturahmi
error: Content is protected !!