liputankepri.com, KARIMUN – Selain menyurati empat instansi yang mengeluarkan izin pengoperasian PT Grace Rich Marine (GRM), Pihak Kelembagaan DPRD Kabupaten Karimun juga mengirimkan surat ke Polres Karimun.

Wakil Ketua I DPRD Karimun Bakti Lubis SH, M.Hum menjelaskan, langkah ini dilakukan karena diduga kuat PT Grace Rich Marine telah melakukan tindak pidana dengan menyalahi izin operasi reklamasi dengan melakukan penebangan hutan mangrove.
“Diduga kuat ada tindak pidana disana, dikarenakan kegiatan eksploitasi penebangan hutan mangrove yang sudah berjalan. Sementara izinnya belum ada,” kata Bakti Lubis, saat dihubungi wartawan, Rabu (23/5/2018).
Dirinya juga menjelaskan, ada tanamam mangrove yang ditebang oleh pihak perusahaan. Sesuai peraturan tidak boleh ditebang sebelum dikeluarkannya surat izin penebangan.
“Disana itu sudah banyak tanaman mangrove yang dibabat habis, dan itu sangat melanggar peraturan, makanya kami menyurati Polres Karimun karena diduga kuat tercium bau pelanggaran hukum tindak pidana,” papar Lubis
Ada beberapa temuan dari DPRD bahwa PT GRM melakukan kegiatan diluar izin reklamasi di laut yang dimiliki yaitu, melakukan rwklamasi di.darat.
“mereka (PT GRM. red) melakukan kegiatan reklamasi didarat, sementara izin yang diberikan hanya izin reklamasi untuk dilaut. Meskipun memiliki izin reklamasi dilaut akan tetapi tidak terlepas dari ketentuan,” tegasnya. (syah)










