Diduga Lakukan Tindak Pidana, DPRD Laporkan PT GRM Ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 24 Mei 2018 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, KARIMUN – Selain menyurati empat instansi yang mengeluarkan izin pengoperasian PT Grace Rich Marine (GRM), Pihak Kelembagaan DPRD Kabupaten Karimun juga mengirimkan surat ke Polres Karimun.

Wakil Ketua I DPRD Karimun, Bakti Lubis SH, M.Hum

Wakil Ketua I DPRD Karimun Bakti Lubis SH, M.Hum menjelaskan, langkah ini dilakukan karena diduga kuat PT Grace Rich Marine telah melakukan tindak pidana dengan menyalahi izin operasi reklamasi dengan melakukan penebangan hutan mangrove.

“Diduga kuat ada tindak pidana disana, dikarenakan kegiatan eksploitasi penebangan hutan mangrove yang sudah berjalan. Sementara izinnya belum ada,” kata Bakti Lubis, saat dihubungi wartawan, Rabu (23/5/2018).

Dirinya juga menjelaskan, ada tanamam mangrove yang ditebang oleh pihak perusahaan. Sesuai peraturan tidak boleh ditebang sebelum dikeluarkannya surat izin penebangan.

“Disana itu sudah banyak tanaman mangrove yang dibabat habis, dan itu sangat melanggar peraturan, makanya kami menyurati Polres Karimun karena diduga kuat tercium bau pelanggaran hukum tindak pidana,” papar Lubis

Ada beberapa temuan dari DPRD bahwa PT GRM  melakukan kegiatan diluar izin reklamasi di laut yang dimiliki yaitu, melakukan rwklamasi di.darat.

“mereka (PT GRM. red) melakukan kegiatan reklamasi didarat, sementara izin yang diberikan hanya izin reklamasi untuk dilaut. Meskipun memiliki izin reklamasi dilaut akan tetapi tidak terlepas dari ketentuan,” tegasnya. (syah)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 08:32 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Berita Terbaru

Berita

Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:17 WIB

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB