Polres Kepulauan Meranti Melaksanakan Sosialisasi WBS Online 

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Polres Kepulauan Meranti mensosialisasikan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 147 Tahun 2020, bertempat di rupatama Polres Meranti, Senin (03/02/25) pagi.

Sosialisasi Keputusan Kapolri Nomor 147 Tahun 2020 dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, didampingi wakapolres Kompol Maitertika dan para (PJU) pejabat utama polres meranti berserta jajarannya.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK mengatakan keputusan tentang Whistleblowing System (WBS) Online di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, WBS Polri merupakan sarana untuk menyampaikan informasi secara online terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Polri, pelapor juga dapat menyampaikan informasi dan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Pelapor yang menggunakan WBS berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” Jelasnya.

Selain itu whistleblower System (WBS) juga digunakan di lembaga lain, seperti: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Bank BRI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Kapolres juga menyampaikan bahwa Institusi Polri yang saat sekarang ini sudah di era keterbukaan dan transparansi di dalam internal maupun eksternal, yang merupakan wadah/tempat aduan di lingkungan Polri, yang secara langsung dapat dilaporkan secara online. Pelaporan tersebut akan ditangani Paminal Polri.

Menurutnya, dalam hal pelaporan yang dilakukan oleh personel Polri dan ASN Polri harus benar-benar masalah yang merupakan pelanggaran yang didukung adanya bukti, sehingga tidak menimbulkan pelaporan fiktif di lingkungan Polri.**

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox
Peringatan Nuzulul Qur’an, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jadikan Al-Qur’an Penuntun Mewujudkan Daerah Unggul Agamis dan Sejahtera
Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Safari Ramadan Kepala BP Batam: Momentum Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 7 Orang Calon PMI Ilegal ke Malaysia
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Pulau Sanglar Karimun
Kepala BP Batam Safari Ramadan di Pulau Karas, Tekankan Semangat Kolaborasi Wujudkan Batam Madani

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:13 WIB

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:03 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jadikan Al-Qur’an Penuntun Mewujudkan Daerah Unggul Agamis dan Sejahtera

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:08 WIB

Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:04 WIB

Safari Ramadan Kepala BP Batam: Momentum Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:38 WIB

Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km

Berita Terbaru