Polres Meranti Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MA (20), warga Jalan Muzafar, diamankan pada Kamis (31/7/2025) dini hari oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan Kronologi Kejadian yang diceritakan Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Meranti AKp Roemin Menjelaskan kalau Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah hotel melati di Jalan Belanak, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga :  Sebanyak 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Bupati Meranti Minta Tingkatkan Profesionalitas dan Pelayanan

“Korban, seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial NA, sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Rabu sore,” ujarnya.

Dijelaskan kasat berdasarkan keterangan pelapor, NK (ayah korban), putrinya terakhir terlihat bersama seorang teman perempuan sebelum akhirnya diketahui bersama pelaku. Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga hingga larut malam, korban akhirnya ditemukan pada Kamis dini hari.

Lebih jauh dijelaskan kasat, setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi
menerima informasi dari warga yang telah mengamankan pelaku. Sekitar pukul 04.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menjemput pelaku dari Polsek Tebingtinggi dan membawanya ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polri dan Media Bersatu, Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama di Seluruh Indonesia

“Terduga Pelaku diketahui berinisial MA kelahiran Selatpanjang tahun 2004, terduga pelaku sudah kami amankan,”ucapnya.

Adapun sejumlah Barang Bukti dari penangkapan tersebut dijelaskan Kasat yakni, 1 helai celana dalam warna merah muda, 1 helai celana jeans,1 helai baju kaos warna putih, dan 1 helai bra warna hitam.

Terakhir kasat Menjelaskan kalau kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/VII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 31 Juli 2025.

Untuk trduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam: IMOX 2025 Jadi Titik Temu Jejaring Global dan Investasi Maritim
Bupati Meranti Kukuhkan Bapak dan Ibu Asuh Anak Stunting serta Ayah Bunda Genre Tahun 2025
Dukung Green Policing, Polsek Tualang Gandeng Mahasiswa dan Perangkat Desa
Polres Siak Ungkap Kasus Narkotika, Bandar Shabu dan Ganja Kering Dibekuk
Kapolsek Kandis Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung, Komitmen Polri Dukung Ketahanan Pangan Terus Berlanjut
Kapolda Riau Hadir di Rumah Duka, Kenang Pengabdian Ipda Donald di Garis Depan Karhutla
Polres Siak Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Green Policing di MAN 1 Siak
Polsek Tualang Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Asta Cita

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:15 WIB

BP Batam: IMOX 2025 Jadi Titik Temu Jejaring Global dan Investasi Maritim

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bupati Meranti Kukuhkan Bapak dan Ibu Asuh Anak Stunting serta Ayah Bunda Genre Tahun 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Dukung Green Policing, Polsek Tualang Gandeng Mahasiswa dan Perangkat Desa

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Polres Siak Ungkap Kasus Narkotika, Bandar Shabu dan Ganja Kering Dibekuk

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:04 WIB

Kapolda Riau Hadir di Rumah Duka, Kenang Pengabdian Ipda Donald di Garis Depan Karhutla

Berita Terbaru

Ekonomi

Polsek Meral Bakti Sosial Di Kelurahan Baran Barat

Kamis, 7 Agu 2025 - 09:11 WIB