NATUNA – Sat Reskrim Polres Natuna berhasil bekuk seorang pelaku yang di duga pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Natuna.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan, pelaku berinisial Y (38) ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Menurut Krisna, tersangka terbukti tertangkap tangan membakar lahan dengan dalih membuka lahan miliknya untuk di olah dengan cara di bakar, di kawasan Jl. Sihotang, Kecamatan Bunguran Timur pada Minggu, 28 Februari 2021.
“Pelaku tertangkap tangan membuka lahan dengan cara dibakar, dan saya sndiri melihatnya”, ujar Kapolres Ike kepada sejumlah Media. Senin, (01/03/2021) siang.
Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 batang kayu yang telah hangus terbakar,1 buah sekop dan 1 buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.
Kini pelaku diterapkan pasal Pasal 108 UU No 32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 187 KUH, dengan kurungan pidana paling lama 10 tahun kurungan.
“Ini kita tindak tegas, sebagai upaya peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak ada lagi yang membakar hutan maupun lahan terutama pada saat musim kemarau saat ini”, Jelas Krisna.
Lanjut nya, masyarakat Natuna tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan baik disengaja maupun kelalaian yang dapat merugikan materil maupun yang dapat membahayakan jiwa manusia.
“Berdasarkan aplikasi, masih terdapat titik api di wilayah Natuna, perharinya mencapai 5-10 titik api yang terpantau”, pungkas Krisna.**
(Rud)