Polres Rohul Tangkap Wanita Pemilik Toko Jual Rokok Luffman 5.000 Bungkus

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHUL – Polres Rokan Hulu menggagalkan peredaran rokok ilegal, petugas menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi. Seorang pemilik toko berinisial MA alias Mona ditangkap karena menjual rokok merek Luffman tanpa mencantumkan peringatan kesehatan yang diwajibkan oleh undang-undang.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono mengatakan sebanyak 5.000 bungkus, setara dengan 100.000 batang rokok ilegal, diamankan sebagai barang bukti.

“Setelah melakukan gelar perkara, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas perdagangan rokok ilegal,” kata Budi Jumat (27/12/2024).

Budi menegaskan tersangka MA dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur larangan peredaran produk tembakau tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal karena hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh pedagang untuk tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal,” jelas Budi.

Budi menambahkan bahwa tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk yang melanggar hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi kesehatan dan masa depan yang lebih baik,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kue hingga Keripik, PT TIMAH Dongkrak Omzet 28 UMKM di Bulan Ramadan
Calon Penumpang Keluhkan Antrian Panjang di Pelabuhan Roro Air Putih
Bangkitkan Ekonomi Lokal, PT TIMAH Hadirkan Rumah Batik untuk UMKM Kundur
Jelang Idul Fitri Bupati Dan Kapolres Pastikan Arus Mudik Di Meranti Terkendali Kondusif.
PT TIMAH Tbk Dukung Pelestarian Budaya, Bantu Festival Lampu Colok di Karimun Semarakkan Ramadan
Berbagi Kebahagiaan di bulan Ramadan, PT TIMAH Berikan Bantuan Untuk Marbot Masjid di Kundur
BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026, Penghargaan Atas Capaian Ekonomi Batam
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:19 WIB

Dari Kue hingga Keripik, PT TIMAH Dongkrak Omzet 28 UMKM di Bulan Ramadan

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:48 WIB

Calon Penumpang Keluhkan Antrian Panjang di Pelabuhan Roro Air Putih

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:13 WIB

Bangkitkan Ekonomi Lokal, PT TIMAH Hadirkan Rumah Batik untuk UMKM Kundur

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:08 WIB

PT TIMAH Tbk Dukung Pelestarian Budaya, Bantu Festival Lampu Colok di Karimun Semarakkan Ramadan

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:05 WIB

Berbagi Kebahagiaan di bulan Ramadan, PT TIMAH Berikan Bantuan Untuk Marbot Masjid di Kundur

Berita Terbaru