Polresta Barelang Berhasil Amankan Sabu Seberat 38,6 Kg

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2019 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,BATAM – Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu sabu seberat 38.660,7 Kilogram,Selasa (6/8) pukul 05.00 wib di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan,Selasa (13/8) pukul 13.30 wib di Polresta Barelang menyampaikan,terdapat 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan Inisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.

Selain itu kata Hengki,hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 2 bulan lamanya berhasil mengungkap jaringan ini.Pelaku diamankan diduga membawa narkotika jenis sabu dengan speed boat inisial TI.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas koper merk polo villa warna coklat yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) buah tas ransel merk eiger warna hijau yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus besar.

Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan. Setelah dilakukan penimbangan total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 (tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh kom tujuh) gram.

Dari tersangka pertama yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya dengan inisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. dan salah satu tersangka PES merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan Narkotika tersebut.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Oknum Wartawan Pencuri HT Dinas Polresta Barelang

Modus Operandi yang digunakan oleh tersangka bahwa Narkotika jenis sabu dibawa dengan menggunakan Speed Boat melalui perairan dan diduga barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia.

Untuk keselurahan barang bukti adalah :
• 1 (satu) buah tas koper merk polo villa yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus besar Narkotika jenis sabu
• 1 (satu) buah tas ransel merk eiger yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus besar narkotika jenis sabu.

Total keseluruhan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 (tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh kom tujuh) gram.
• 2 (dua) unit mobil (avanza dan ertiga).
• 1 (satu) unit kapal speed boat fiber sebagai alat transportasi untuk mengangkut Narkotika jenis sabu tersebut.
• Uang sejumlah rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Baca Juga :  Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 142 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

Terhadap kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari Narkotika sebanyak 115.982 s/d 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai dengan 4 orang pengguna.

Turut hadir dalam pengungkapan tindak pidana narkotikan jenis sabu ini yakni,Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polresta Barelang***


(@bidhumaspoldakepri)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru