Polisi amankan sabu seberat 28,6 gram,Satu pelaku warga Karimun

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam –  Satres Narkoba Polresta Barelang ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, disampaikan Kapolres Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Wakapolresta AKBP Junoto, Humas Polda Kepri Kombes Pol Heri Goldenhardt, Kasat Narkoba Kompol Abdurrahman dan berserta anggota.

“Polresta Barelang melalui tim Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan delapan orang pelaku, 1 orang warga Karimun, 3 orang warga negara Malaysia, dan 4 orang warga Palembang.

Selanjutnya tim Satres Narkoba Polresta Barelang mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 28,679,1 gram yang di bungkus dalam kemasan teh berwarna hijau.,”kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K., M.H

Dalam siaran pers di disampaikan Prasetyo, bertempat Pendopo Satres Narkoba Polresta Barelang, Selasa (21/1/2020) siang.

Baca Juga :  Kurir Jaringan Narkoba Antar Negara di Bekuk Polisi

Hasil kronologis penangkapan, pada hari Minggu sampai dengan hari Jumat tanggal 12-17, delapan tersangka yakni satu orang warga Karimun inisial (JA) alias (J), dengan empat orang warga Palembang inisial (HT) alias (T,) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Palembang (HS), (DI), (SA) dan tiga orang warga negara Malaysia inisial (KA), (RR) dan (SR) dengan barang bukti 28.679,1 gram sabu-sabu.

“Karena Minggu (12/1/2020) berdasarkan informasi dari masyarakat tim Satres Narkoba Polresta Barelang melakukan pengintaian seorang pelaku di perairan Pulau Putri, “ucapnya.

“Dengan ini melakukan pengembangan dari pelaku, pihaknya melakukan pengembangan di wilayah Palembang dan berhasil menangkap seorang pelaku di salah satu Hotel di Palembang,”ungkapnya.

Bahwa dari pengembangan 2 pelaku ini, kita mengembang kepada 3 orang pemesanan, 3 pemesanan ini warga binaan Lembag Pemasyarakatan Merah Mata Palembang.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Praktek Judi Online di Batam

“Hasil dari pengembangan 3 orang warga binaan, Satres Narkoba berhasil menarik pelaku warga negara Malaysia untuk datang ke Batam dan sampai di Batam 3 orang warga negara Malaysia berhasil diamankan,”ujar Prasetyo.

Adapun narkoba jenis sabu-sabu ini akan diedarkan para pelaku ke daerah Sumatera Selatan. Maka barang bukti yang diamankan berupa tas pembawa sabu-sabu, beberapa handphone berbagai merek dan 28.679,1 gram sabu, 3 paspor warga negara Malaysia dan satu unit Kapal.

“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun penjara atau setidak – tidaknya 6 tahun penjara,”tuturnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru