class="post-template-default single single-post postid-2975 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Nasional

Jumat, 25 November 2016 - 14:16 WIB

Polri Serahkan Berkas Perkara Ahok ke Kejaksaan Agung

Liputankepri.com,Jakarta – Mabes Polisi menyerahkan berkas perkara dugaan penodaan agama oleh tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.Penyerahan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, dan Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Adrianto.

Tiga perwira itu mendatangi gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Jumat pagi, 25 November 2016. Mereka langsung masuk ke gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Kemarin, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyidikan kasus Ahok sudah berjalan 90 persen. Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Ahok dikenai Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini berhubungan dengan pidato Gubernur Basuki di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia menyebut-nyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Kapolri Jenderal M. Tito Karnavian berjanji kasus ini akan cepat selesai.

 

Sumber Tempo

Share :

Baca Juga

Batam

Aktivis Buruh Batam Dinyatakan Positif Covid-19

Batam

Capten Barlet Silalahi: MV Tina 1 Kandas saat mengangkut ratusan peti kemas

Featured

Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Karimun Gelar Lomba Menembak

Meranti

BRG RI Gelar Pertemuan Dengan Pemkab. Meranti, Antisipasi Abrasi dan Kebakaran Hutan dan Lahan Dikawasan Gambut

Batam

Dua Pelaku Curanmor di Tangkap Polsek Nongsa Batam

Meranti

Lautan Manusia Bakal Padati Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Ekonomi

Disperindagkop Rintis Serrifikasi Halal Produk IKM

Anambas

Bupati Natuna Pimpin Rakor Persiapan Penerapan New Normal