Polsek Bukit Batu Amankan Pelaku dan 9 Paket Sabu Siap Edar di Pondok Pinggir Jalan

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS, liputankepri.com – Polsek Bukit Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Seorang pria berhasil diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Minggu (3/5/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran S.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Bambu Kuning.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan di sebuah pondok di pinggir jalan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial J.K (25). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni 9 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 gram.

Kemudian satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, satu kotak rokok, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu sendok sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A.R yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  PT Timah Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Sumiati

“Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

📞 Apabila menemukan atau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan ke Call Center Polri 110.|Safrizal

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Bupati Asmar Lepas 77 Kontingen Pramuka Meranti Ikuti Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur
Wabup Meranti Serahkan Santunan BPJS Rp52 Juta, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diperkuat
Polres Karimun Ingatkan Warga, Waspada Karhutla di Musim Kemarau
Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Penempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Wabup Meranti Serahkan Santunan BPJS Rp52 Juta, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diperkuat

Berita Terbaru