class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266318 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bengkalis / Berita / Liputan Kriminal

Senin, 4 Mei 2026 - 13:42 WIB

Polsek Bukit Batu Amankan Pelaku dan 9 Paket Sabu Siap Edar di Pondok Pinggir Jalan

BENGKALIS, liputankepri.com – Polsek Bukit Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Seorang pria berhasil diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Minggu (3/5/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran S.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Bambu Kuning.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan di sebuah pondok di pinggir jalan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Program HARI-CERDAS Division Engineering & Operation Excellence PT Timah Gelar Gotong Royong Hingga Serahkan Bantuan

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial J.K (25). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni 9 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 gram.

Kemudian satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, satu kotak rokok, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu sendok sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A.R yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Masyarakat Karimun Antusias Menyaksikan Pawai Ta'aruf dan Mobil Hias Sempena STQH 

“Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

📞 Apabila menemukan atau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan ke Call Center Polri 110.|Safrizal

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Meranti Buka Kegiatan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah PNS

Berita

Bupati Karimun hadiri even lomba pancing di Desa Batu Limau Ungar

Berita

Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara

Berita

Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial di Sorong, Papua Barat Daya

Berita

Sekdaprov Kepri: Halal, Jangan Ragu Untuk Divaksin

Berita

Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Batam

Pemerintah Gandeng BP Batam dalam Pengembangan KEK Pendidikan ke Inggris

Bangkinang

Terseret Arus Sungai Saat Ingin Pulang dari Ladang, Warga Desa Gunung Malelo Masih Belum Diketemukan.
error: Content is protected !!