class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265092 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kampar / Liputan Kriminal

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

KAMPAR KIRI HILIR – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial AR(40), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Rabu (07/01/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita menjelaskan bahwa Penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki bernama AR yang menyimpan narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan di rumah pelaku.

Baca Juga :  Taklukkan Rasa Takut, Senyum Anak-anak Warnai Khitanan Massal Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH di Kundur

Setelah melakukan penggeledahan di rumah AR yang disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa:

53 (lima puluh tiga) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berat kotor 7,74 gram

– 1 (satu) buah kotak plastik.

– 1 (satu) ball plastik bening.

– 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet.

– 1 ( satu) unit handphone merk Samsung Type Galaxy A05 warna hitam.

– uang hasil penjualan shabu Rp. 400.000,-

Saat diinterogasi, AR mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Sdr. RM. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan menuju ke rumah Sdr. RM (DPO) namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Baca Juga :  Konsisten Bantu Kesehatan Warga, PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan untuk Lansia di Bangka Barat

Selanjutnya, tersangka AR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran ll UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Berita

Optimis Kepri Maju, Ribuan Relawan dan Simpatisan Partai Siap Menangkan Muhammad Rudi – Aunur Rafiq

Berita

Lakakantas Kembali Terjadi, Yang Mengakibatkan Mobil Sedan Ringsek Parah

Featured

Kanwil DJBC Kepri Selama 2016 Menindak 280 Penyelundupan dan Pelanggaran Pabeanan

Berita

Kapolres Kampar Distribusikan 3 Kendaraan Dinas ke Perwakilan Anggota Polres Kampar

Batam

Oknum Pegawai Berstatus Tersangka, BP Batam Hormati Proses Hukum

Advertorial

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Paparkan Outlook Investasi Batam

Berita

Wabup H. Asmar Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT RI Ke-76 Tahun 2021 di Kepulauan Meranti

Berita

BNI Cabang Jatinegara Sesuaikan Jam Layanan Selama Bulan Ramadhan
error: Content is protected !!