Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR KIRI HILIR – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial AR(40), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Rabu (07/01/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita menjelaskan bahwa Penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki bernama AR yang menyimpan narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan di rumah pelaku.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Batam

Setelah melakukan penggeledahan di rumah AR yang disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa:

53 (lima puluh tiga) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berat kotor 7,74 gram

– 1 (satu) buah kotak plastik.

– 1 (satu) ball plastik bening.

– 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet.

– 1 ( satu) unit handphone merk Samsung Type Galaxy A05 warna hitam.

– uang hasil penjualan shabu Rp. 400.000,-

Saat diinterogasi, AR mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Sdr. RM. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan menuju ke rumah Sdr. RM (DPO) namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Baca Juga :  Usai Masa Cuti, Muhammad Rudi Langsung Tinjau Progres Proyek Infrastruktur

Selanjutnya, tersangka AR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran ll UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**

(Ocu Arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Ikuti Panen Raya Jagung Nasional dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
Waspada Penipuan Lowongan Kerja, PT TIMAH Pastikan Tidak Ada Rekrutmen
Bantu Perjuangan Bayi Penderita Jantung Bocor, PT TIMAH Hadir Berikan Biaya Pengobatan
Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Wonosari Barat
Tak Perlu Berlama-Lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar
Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:21 WIB

Polres Meranti Ikuti Panen Raya Jagung Nasional dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:39 WIB

Waspada Penipuan Lowongan Kerja, PT TIMAH Pastikan Tidak Ada Rekrutmen

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:13 WIB

Bantu Perjuangan Bayi Penderita Jantung Bocor, PT TIMAH Hadir Berikan Biaya Pengobatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:34 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Wonosari Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

Tak Perlu Berlama-Lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar

Berita Terbaru