Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polsek Perhentian Raja Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, 13 Jerigen Solar Diamankan | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-255267 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang

Selasa, 9 Juli 2024 - 10:44 WIB

Polsek Perhentian Raja Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, 13 Jerigen Solar Diamankan

KAMPAR – Petugas Kepolisian Sektor Perhentian Raja, Kampar, menangkap seorang pelaku penyelewengan solar bersubsidi, Senin (8/7/2024) dini hari. Pelaku berinisial WP (44) ditangkap saat sedang mengangkut 13 jerigen solar bersubsidi di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.

Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati mobil colt diesel, nomor Polisi BM 9048 FX, yang digunakan pelaku sedang melintas.

“Petugas langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Di dalam mobil ditemukan 13 jerigen berisi solar bersubsidi,” jelas Ipda Riko, Selasa (9/7).

Dikatakannya, saat diinterogasi, WP yang merupakan warga Desa Lubuk Sakat ini mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut dan menjual solar bersubsidi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.**

Share :

Baca Juga

Bangkinang

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Ops Lancang Kuning 2025, Berlangsung Selama 14 Hari

Bangkinang

Pejabat Dan ASN Yang Terlibat Jual Beli jabatan, Tidak Akan Dapat Promosi Atau Sejenisnya Di Kampar

Bangkinang

Usai Dilantik Anggota DPRD, Firdaus Sampaikan Ribuan Terima Kasih Kepada Masyarakat Kampar 

Bangkinang

Polsek Tambang Gelar Acara Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, Ini Pesan Kapolsek

Bangkinang

Jelang Hardiknas 2025, Pemkab Kampar Lakukan Rapat Persiapan

Bangkinang

Kapolres Kampar Pimpin langsung Pengamanan Balimau Kasai di Kabupaten Kampar

Bangkinang

Ketua DPRD Kampar Terima Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra Tahun 2022

Bangkinang

Kapolres Kampar Bagi-Bagi Helm Dalam Rangka Ops Keselamatan Lancang Kuning 2023
error: Content is protected !!