Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polsek Rumbai Pesisir Amankan Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Sawit | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33643 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Riau

Selasa, 29 September 2020 - 09:21 WIB

Polsek Rumbai Pesisir Amankan Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Sawit

PEKANBARU – Polsek Rumbai Pesisir mengamankan B alias A bin MS (36) kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di dalam area PT.Chevron Kelurahan Lembah Damai kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Minggu 27/9/2020.

Korban penipuan merupakan pasangan suami istri dengan berkedok kerjasama jual beli buah sawit, dengan mentransfer sejumlah uang melalui Bank Mandiri yang berlokasi di area komplek PT. Chevron Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika.SH.M.H membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka inisial B alias A bin MS (36) warga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 sekira pukul 16.00 Wib.

Tersangka datang ke Polsek Rumbai Pesisir kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menindaklanjuti laporan pengaduan dari korban pada hari Minggu  tanggal 24 November 2019 pukul 13.30 Wib. 

Dikatakan Kapolsek Rumbai Pesisir, diawali dengan kerjasama kedua belah pihak yang telah dibuat perjanjian sebelumnya dengan surat perjanjian nomor : 1333/leg/2019 tanggal 08 Januari 2019.

Korban Rigolen dan Syamsiar sebagai pemodal sedangkan tersangka sebagai agen peron atau penampung buah sawit dari masyarakat, dan nantinya buah sawit itu akan dijual ke pabrik kelapa sawit namun uang yang telah di setor kepada tersangka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan kepada korban.

“Dalam perjanjian kesepakatan itu tersangka akan memberikan keuntungan kepada korban setiap 6(enam) bulan sekali dari usaha jual beli buah sawit dan jatuh tempo selama enam bulan tersangka harus mengembalikan uang modal kepada korban,” ujarnya.

Selanjutnya ujar Kapolsek, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2019 pukul 13.45 wib korban mentransfer uang melalui rekening istri tersangka bernama Junainiyah sebesar Rp.350.000.000 ( tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Jumat tanggal 25 September 2020 sekira pukul 10.00 Wib, tersangka mendatangi Polsek Rumbai pesisir dan dilakukan pemeriksaan tersangka  berdasar berita acara pemeriksaan tersangka dan telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

“Tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk memudahkan proses penyidikan, ujar Kapolsek

Dalam penyidikan kasus tersangka dilakukan penyitaan barang bukti 1 (satu) rangkap surat perjanjian Nomor : 1333/leg/2019, tanggal 08 Januari 2019, 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri.**

(U.Gea/humas polresta)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Harapan Baru di Tanjung Banon, 117 Kepala Keluarga Tempati Rumah Baru

Berita

Samapta Polres Karimun dan Brimob Salurkan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Berita

Partai PAN Resmi Usung Pasangan “BERSERI” di Pilkada Kepulauan Meranti

Kepri

Besok, KPK Bawa Nurdin Basirun Cs ke Jakarta

Berita

Polsek Kandis amankan satu orang diduga pengedar Narkotika Jenis sabu

Kep Meranti

Oknum DPRD Meranti Diduga Tidak Disiplin, Tokoh Masyarakat & Mahasiswa Desak Ketua DPRD dan BK Meranti

Kepri

Fakultas Kedokteran UMRAH Dibuka, Senin Mulai Kuliah Perdana

Featured

KM.Mustika Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kuala Merbau
error: Content is protected !!