Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polsek Sagulung Ringkus Komplotan Curanmor di Batam | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-3540 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Rabu, 28 Desember 2016 - 19:10 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Komplotan Curanmor di Batam

Liputankepri.com,Batam – Jajaran Polsek Sagulung berhasil meringkus empat orang pelaku spesialis pencuri sepeda motor (curanmor). Keempat pelaku adalah PR alias Toto, MGS, BTS, dan LLR yang selama ini sudah beraksi sebanyak 17 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Batam. Keempat pelaku berhasil ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan warga yang mengalami kehilangan sepeda motor di Sagulung.

Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto mengatakan, pengungkapan kasus curanmor dalam satu bulan terakhir, tiga orang tersangka pemetik dan satu orang penadah. Ia menuturkan, keempat pelaku sudah beraksi  sebanyak 17 TKP di Sagulung, Sekupang, Lubukbaja, dan Batam Kota.

Saat ini kempat pelaku sudah diamankan di dalam sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Hendri memastikan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasusnya.

“Keempat tersangka ditangkap dua hari lalu di sekitar Mall Avava Jodoh,” kata Hendrianto di Mapolsek Sagulung, Selasa (27/12/2016).

Hendri menyampaikan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua alat kunci T dan delapan sepeda motor tiga unit sepeda motor Yamaha Vixion, tiga unit Suzuki Satria FU, dan dua unit sepeda motor Kawasaki Ninja. Akibat perbuatannya, Toto, MGS, BTS  dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan maksimal hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan LLR dijerat Pasal 480 Ayat 1 dengan ancaman empat tahun penjara.

“Tiga orang terancam sembilan tahun dan penadahnya terancam empat tahun penjara,” sambungnya.

Dikatakan Hendri, hingga saat ini untuk kasus pencurian curanmor sudah berkurang di Sagulung. Ia menyampaikan akan memanggil semua pemilik kendaraan yang sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Dia mengimbau kepada warga Sagulung agar tidak lagi memarkir sepeda motornya di teras rumah. Kemudian, meningkatkan pengamanan dan kendaraannya.

“Saat ini kasus curanmor ada penurunan, hampir setiap bulan pelaku curanmor ditangkap,” jelasnya.

Sementara Toto mengatakan, sepeda motor yang dicuri dijual murah. Dia mengaku mencuri untuk kehidupan sehari-hari lantaran tidak ada pekerjaan. “Harga murah ada yang dijual Rp2 juta dan Rp1 juta,” katanya singkat.

Salah satu korban, Antoni Pasaribu (30), warga Perumahan Arse Indah, Kaveling Lama, pemilik sepeda motor Yamaha Vixion bernopol BP 4281 GO yang hilang tanggal 9 November lalu mengaku senang ditemukannya kembali sepeda motornya. Dia menuturkan, setelah hilang pagi, siang harinya langsung melapor ke Polsek Sagulung. Dia mengetahui bahwa sepeda motor sudah ditemukan kembali setelah dihubungi polisi. Menurut dia, aksi maling sudah sangat mengkhawatirkan sekali.

“Hilang dari teras rumah, sudah ngeri kali malingnya, saya dihubungi sudah didapatkan motornya,” ujar Antoni. (sym/lk)

Share :

Baca Juga

Featured

Pemkab Karimun Manfaatkan Peluang Investasi Singapura

Featured

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Featured

Pertamina Tambah Kuota BBM Jenis Premium 75 Ton Untuk Kundur Karimun

Featured

Polsek Tebing Tangkap Pencuri Rumah Bukit Carok Karimun

Batam

Kasus Korupsi Bintan, KPK Geledah 4 Lokasi di Batam

Batam

Kemana Pengawasan Batamindo Terhadap pemenang tender???

Batam

Perompak Kapal MT Lee Boo Ditangkap Tim Gabungan WFQR Lanal Batam

Batam

Himpunan Otomotif Batam, Amsakar Dukung Kegiatan Peningkatan SDM
error: Content is protected !!