class="wp-singular post-template-default single single-post postid-255687 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang

Senin, 29 Juli 2024 - 13:19 WIB

Polsek Tambang Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, 1,27 Gram Sabu Diamankan

Kampar, Polsek Tambang berhasil ringkus seorang terduga pengedar narkoba di Loss Pasar Danau Bingkuang, desa Tambang, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Senin dini hari, (29/7/24), sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diringkus Polsek Tambang, yakni SY (55) warga desa Pulau Permau kecamatan Tambang kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sebanyak 7 bungkus ukuran kecil Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,27 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 285.000 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra membenarkan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini beruma adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah pasar Danau Bingkuang desa Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga pengedar narkoba.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Loss Pasar Danau RT 001 RW 001 Dusun I Danau Bingkuang Desa Tambang Kecamatan Tambang, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga bersama Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku berinisial SY di loss pasar danau bingkuang, dan kemudian ditemukan 7 (tujuh) buah plastik bening ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kotak rokok merk ABS warna hitam di bawah meja yang ada di loss.

Saat diinterogasi, kata Kapolsek, pelaku SY mengaku narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah benar miliknya. Dia juga mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Menurut keterangan dia, narkotika jenis sabu miliknya didapat dari inisial DD (DPO).

“Pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Bangkinang

Sepasang Kekasih Diciduk di Kamar Wisma, Ditemukan Satu Paket Sabu

Bangkinang

Sosialisasi Pemilu Damai, Tim Kasatgas Preemtif Polres Kampar Kunjungi Warga

Bangkinang

Lima Tahun Usaha Galian C Beroperasi di Lahan HGU PTPN V Sei Berlian, Ribuan Pohon Kelapa Sawit di Hancurkan

Bangkinang

Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Tambang, Tiga Dari Dua Pelaku Masih Anak Dibawah Umur

Bangkinang

Antisipasi Dampak Rencana Penyesuaian Harga BBM, Polsek Tambang Patroli ke Pasar dan SPBU

Bangkinang

Maraknya Peredaran Narkoba di Perumahan Mustamindo, Tim Ojoloyo Tangkap 2 Pelaku Narkoba

Bangkinang

Program Jumat Curhat, Kapolda Riau Ingin Dengar Langsung Keluhan Warga

Bangkinang

Kapolres Kampar terima Kunjungan Kapolda dipos Pam XIII Koto Kampar, Ini Arahan nya
error: Content is protected !!