Polsek Tambang Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, 1,27 Gram Sabu Diamankan

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, Polsek Tambang berhasil ringkus seorang terduga pengedar narkoba di Loss Pasar Danau Bingkuang, desa Tambang, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Senin dini hari, (29/7/24), sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diringkus Polsek Tambang, yakni SY (55) warga desa Pulau Permau kecamatan Tambang kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sebanyak 7 bungkus ukuran kecil Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,27 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 285.000 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra membenarkan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini beruma adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah pasar Danau Bingkuang desa Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga pengedar narkoba.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Loss Pasar Danau RT 001 RW 001 Dusun I Danau Bingkuang Desa Tambang Kecamatan Tambang, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga bersama Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku berinisial SY di loss pasar danau bingkuang, dan kemudian ditemukan 7 (tujuh) buah plastik bening ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kotak rokok merk ABS warna hitam di bawah meja yang ada di loss.

Saat diinterogasi, kata Kapolsek, pelaku SY mengaku narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah benar miliknya. Dia juga mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Menurut keterangan dia, narkotika jenis sabu miliknya didapat dari inisial DD (DPO).

“Pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amanat Kapolri di Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Bangkinang: Polri untuk Masyarakat, Mewujudkan Indonesia Maju
Turnamen Basketball Sempena Peringatan Hari Bhayangkara KE-79 Resmi di Buka
Pemkab Kampar Dukung Bhakti Religi Peduli Lingkungan Sempena HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun.
Dihadapan DPRD, Pemerintah Kabupaten Kampar Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap RPP APBD Tahun 2024
Gema Takbir di Bangkinang: Kapolres Kampar Hadir di Tengah Masyarakat
Plt. Kadis Kominfo Zulfikar Hadiri Tabligh Akbar Di Masjid Raya Al-Falah Salo
Siswa TK Mutiara Bunda Kunjungi Mapolsek Tapung, Belajar Mengenal Profesi Kepolisian
Satlantas Polres Kampar Tebar Kebaikan di Jumat Berbagi di Desa Ridan Permai

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:00 WIB

Amanat Kapolri di Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Bangkinang: Polri untuk Masyarakat, Mewujudkan Indonesia Maju

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:08 WIB

Turnamen Basketball Sempena Peringatan Hari Bhayangkara KE-79 Resmi di Buka

Senin, 16 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pemkab Kampar Dukung Bhakti Religi Peduli Lingkungan Sempena HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun.

Senin, 16 Juni 2025 - 18:44 WIB

Dihadapan DPRD, Pemerintah Kabupaten Kampar Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap RPP APBD Tahun 2024

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:39 WIB

Gema Takbir di Bangkinang: Kapolres Kampar Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru