Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKINANG – Jajaran Polsek Tambang berhasil amankan tiga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,26 Gram di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Jum’at (18/7/2025) sekira pukul 17.00 Wib.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial AR (43), AP (39) dan RI (38) ketiganya merupakan warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, ” benar ketiga pelaku kita tangkap dalam kasus Narkoba jenis sabu-sabu”ujarnya.

Awalnya Unit Reskrim Polsek Tambang menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Sepakat, Dusun I Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Syahrial beserta anggota untuk turun kelapangan. Pukul 16.30 wib di TKP ditemukan dua pelaku AP dan AR dan kepada langsung dilakukan penggeledahan.

Baca Juga :  BP Batam Dukung Penuh Pengembangan Investasi Sektor Inovasi Teknologi di Indonesia

“Kita temukan temukan 1 helai kertas tisu yang didalamnya berisikan 1 paket sedang narkotika jenis sabu sabu yang ada di dashboard sebelah kanan milik pelaku,” jelas Kapolsek.

Kepada pelaku AP kita interogasi dan mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dengan cara dibeli dari RI di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.

Baca Juga :  PT Timah Semarakkan Belitung Expo 2025, Puluhan Produk UMKM Mitra Binaan Ikut Dipromosikan

“Kita langsung bergerak menuju ke rumah pelaku RI dan melakukan penggeledahan dirumah, lalu Team menemukan Handphone merk Vivo, alat hisap sabu-sabu/bong yang terbuat dari Botol plastik, bong Botol Kaca dan barang bukti lainnya,”Tambah AKP Aulia.

Setelah itu, ketiga Pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. ” Para pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Tambang.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKP Hentikan Sementara Penambangan Pasir di Pulau Citlim
Sidang Di Lahan Sengketa, Pemkab Kepulauan Meranti Pertahankan Aset Negara
BP Batam Luncurkan Digital Dashboard Investasi dan Duta Investasi
Kasat Lantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMA N 2 Bangkinang
DPRD Babel dan PT Timah Gelar RDP, Ini Pembahasannya
Dosen dan Mahasiswa ITB Kunjungi Fasilitas Pengolahan PT Timah
Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-49 Perusahaan, PT Timah dan PMI Belitung Kumpulkan Puluhan Kantong Darah
Berani Bermimpi, Rindu Anak Belitung Gapai Cita-cita Lewat Beasiswa PT Timah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:50 WIB

KKP Hentikan Sementara Penambangan Pasir di Pulau Citlim

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:55 WIB

Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:43 WIB

Sidang Di Lahan Sengketa, Pemkab Kepulauan Meranti Pertahankan Aset Negara

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:42 WIB

BP Batam Luncurkan Digital Dashboard Investasi dan Duta Investasi

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kasat Lantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMA N 2 Bangkinang

Berita Terbaru

Berita

KKP Hentikan Sementara Penambangan Pasir di Pulau Citlim

Sabtu, 19 Jul 2025 - 17:50 WIB

Bangkinang

Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:55 WIB

Advertorial

BP Batam Luncurkan Digital Dashboard Investasi dan Duta Investasi

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:42 WIB