Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKINANG – Jajaran Polsek Tambang berhasil amankan tiga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,26 Gram di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Jum’at (18/7/2025) sekira pukul 17.00 Wib.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial AR (43), AP (39) dan RI (38) ketiganya merupakan warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, ” benar ketiga pelaku kita tangkap dalam kasus Narkoba jenis sabu-sabu”ujarnya.

Awalnya Unit Reskrim Polsek Tambang menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Sepakat, Dusun I Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran BP Batam 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Syahrial beserta anggota untuk turun kelapangan. Pukul 16.30 wib di TKP ditemukan dua pelaku AP dan AR dan kepada langsung dilakukan penggeledahan.

“Kita temukan temukan 1 helai kertas tisu yang didalamnya berisikan 1 paket sedang narkotika jenis sabu sabu yang ada di dashboard sebelah kanan milik pelaku,” jelas Kapolsek.

Kepada pelaku AP kita interogasi dan mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dengan cara dibeli dari RI di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.

Baca Juga :  BP Batam Bahas Pengembangan Asrama Haji Dengan Konsep Hotel bernuansa Religi

“Kita langsung bergerak menuju ke rumah pelaku RI dan melakukan penggeledahan dirumah, lalu Team menemukan Handphone merk Vivo, alat hisap sabu-sabu/bong yang terbuat dari Botol plastik, bong Botol Kaca dan barang bukti lainnya,”Tambah AKP Aulia.

Setelah itu, ketiga Pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. ” Para pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Tambang.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025
BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:04 WIB

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:57 WIB

Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB