Polsek Tebingtinggi Ringkus Pemilik dan Penjual Sabu-sabu

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti – Personil dari Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, pada, Selasa (7/6/2022) sore lalu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,30 gram.

Dari pengungkapan itu, polisi meringkus dua terduga pelaku yang berperan sebagai pemilik dan penjual.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“Benar, personel kita berhasil meringkus dua orang pelaku terduga tindak pidana kasus narkotika jenis sabu,” ungkapnya Selasa (14/6/2022) siang.

Kronologis penangkapan itu, beber Kapolsek, bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggotanya, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jln Tutwuri, Kelurahan Selatpanjang Timur.

Mendapat laporan kejadian tersebut, ia memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda Santo Morlando SH MH, beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini.

Setibanya di TKP (tempat kejadian perkara) Ipda Santo dan anggota langsung melakukan pengepungan rumah terduga dan mengamankan 2 orang pria yang berinisial RA (22 th) dan Fr (19 th).

Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, personel pun melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi, RA mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari Yn (DPO), sebanyak 1 gram dengan Rp 1 juta. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun pelaku RA merupakan warga Jln Tutwuri Kelurahan Selatpanjang Timur. Ia berperan sebagai orang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu untuk dijual kepada orang lain.

Sedangkan Fr warga Rintis, Kelurahan Selatpanjang Selatan yang berperan sebagai orang yang menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu.

“Kedua pelaku ini bekerjasama, yakni menjadi penjual dan perantara. Sementara itu, satu orang lagi yakni Yt masih berstatus DPO,” jelas AKP Gunawan.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sedang sabu-sabu dibungkus plastik klip bening, 9 paket kecil sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik bening sebagai pembungkus sabu, 1 buah dompet kecil, 1 buah bong terbuat dari botol plastik bekas, 1 unit handpone Nokia milik RA, 1 unit handpone Samsung Galaxy J5 Prime milik Fr, dan satu buah tas kecil warna Hitam.

Terhadap pelaku RA dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Fr dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 127 Ayat (1) Jo Pasal 131 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hms)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru
Melakukan Pembinaan Tanaman Cabe Cakra, Polsek Tebing Tinggi Barat Wujudkan Ketahanan Pangan.
Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:29 WIB

Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:51 WIB

Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:48 WIB

Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru

Berita Terbaru